Suara.com - Jajaran Kemnaker diminta untuk terus mengembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang sudah ada, agar SIPK dapat mengakomodir pertumbuhan angkatan kerja serta mampu menjawab perkembangan dunia ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat membuka Rakor Layanan Pasar Kerja bertema Penguatan Ekosistem Layanan Pasar Kerja Indonesia, di Jakarta.
"Pengembangan SIPK merupakan kebutuhan yang mutlak agar dapat melakukan perencanaan tenaga kerja dengan baik, dan mengakomodir kebutuhan informasi pasar kerja bagi pihak-pihak yang terkait, baik pemerintah, pencari kerja, pemberi kerja, lembaga pelatihan kerja, dunia usaha, dan masyarakat umum," katanya, Rabu (10/5/2023).
Ida Fauziyah mengatakan, faktor-faktor pendorong utama dari perubahan supply and demand keterampilan kerja, seperti kondisi demografis serta perkembangan teknologi beserta aplikasinya, telah mengubah struktur kebutuhan akan keterampilan kerja. Hal tersebut pada gilirannya turut menciptakan ketidaksesuaian (mismatches) antara keterampilan yang dibutuhkan, dengan yang tersedia pada pasar kerja.
Oleh karenanya, melalui Rakor Layanan Pasar Kerja yang diselenggarakan Pusat Pasar Kerja (PaskerID) Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan tercipta momen strategis untuk membentuk kesamaan persepsi, komitmen bersama dan pengembangan kolaborasi dari stakeholder pasar kerja, terutama stakeholder dari Disnaker, lembaga pelatihan kerja pemerintah, untuk bersama-sama mendukung pusat pasker dalam memberikan layanan pasker di unit-unit layanan ketenagakerjaan publik.
"Rakor ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya layanan pasker melalui revitalisasi Public Employment Service (PES) di seluruh Indonesia dengan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, pengembangan kompetensi SDM, pengembangan jejaring kerja sama dan tata kelola yang baik," kata Ida Fauziyah.
Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, meski Kemnaker menjadi leading sector dalam SIPK, namun sesungguhnya SIPK merupakan cross cutting issues atau isu lintas sektor yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat maupun daerah, instansi pemerintah maupun swasta.
"Untuk itu, kesamaan persepsi, penyatuan komitmen, langkah, dan kekuatan dari seluruh stakeholder untuk mewujudkan penguatan ekosistem layanan pasar kerja Indonesia menjadi suatu keniscayaan, " katanya.
Baca Juga: Upaya Pengendalian Bahaya, Kemnaker Sosialisasi Pencegahan Kejadian Darurat Akibat Listrik
Berita Terkait
-
Kemnaker Tegaskan Pemerintah Segera Bahas RUU PPRT dengan DPR RI
-
Menaker Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Diusut Tuntas
-
Menaker Minta Peserta Program Magang Jepang Tingkatkan Etos Kerja
-
Polteknaker Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024, Sekjen Kemnaker: Kuliah dan Pendaftaran Gratis
-
Bersinergi Jadi Jurus Jitu Kemnaker Perkuat Pencegahan Penempatan PMI Non-Prosedural
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS