Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini dikabarkan sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menambahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat bagi calon legislatif (Caleg) yang terpilih.
Dalam surat resmi KPK, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para Calon Anggota Legislatif yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.
Selanjutnya, Tanda Terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.
Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator.
Pelaporan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Firli juga mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Berita Terkait
-
Sempat Minta Ditunda, KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka Hari Ini
-
Lihat Anak Buah Anies Baswedan Adakan Dikpol di Kampus, Rocky Gerung: KPU Harus Mengubah Sistemnya
-
Bos Maspion Alim Markus Akan Diperiksa KPK dalam Kasus Eks Bupati Sidoarjo
-
Wali Kota Pangkalpinang Punya Sumber Pendapatan Lain, KPK: Kebun Sawit hingga Kosan!
-
Punya Harta Rp 6,5 M, KPK Sebut Eks Pejabat Sudin Perumahan Jakut Jelaskan Asal Kekayaannya dengan Baik
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
Terkini
-
TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas
-
Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi
-
ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Kereta Api
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah
-
Bos KAI Ternyata Sering Dipanggil Prabowo, Bahas Apa?
-
Buntut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, MTI Desak KNKT Bongkar Keandalan Taksi Listrik VinFast
-
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik