Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai pemberian sanksi terkait keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu.
Sanksi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam raker yang diikuti secara daring, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral tersebut harus selesai pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Pasal 170A Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
"Undang-Undang Minerba yang telah diterbitkan menyatakan bahwa batas waktu penjualan mineral ke luar negeri adalah maksimal 3 tahun. Sebelumnya, kebijakan mengenai pemurnian di dalam negeri sudah memiliki aturan, dan beberapa kali dilakukan relaksasi," ungkap Arifin.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lambat hingga 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar," ujar Arifin, dikutip melalui Antara.
Selanjutnya, Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan hilirisasi harus dilakukan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan sesuai dengan pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat selesai, memperhatikan pandemi COVID-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam untuk komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan pemberian sanksi denda atas keterlambatan," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023, penambahan waktu ekspor tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan denda dikenakan kepada badan usaha sebagai berikut.
Baca Juga: Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?
Pertama, berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).
"Jika pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini akan disetorkan kepada kas negara," kata Arifin.
Kedua, dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.
"Denda ini harus disetorkan paling lambat dalam 60 hari sejak berlakunya Keputusan Nomor 89 Tahun 2023, yaitu tanggal 16 Mei 2023, berdasarkan laporan verifikator independen," ucap Arifin.
Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng.
Berita Terkait
-
Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand
-
Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023
-
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
-
Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia
-
Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun