Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai pemberian sanksi terkait keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu.
Sanksi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam raker yang diikuti secara daring, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral tersebut harus selesai pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Pasal 170A Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
"Undang-Undang Minerba yang telah diterbitkan menyatakan bahwa batas waktu penjualan mineral ke luar negeri adalah maksimal 3 tahun. Sebelumnya, kebijakan mengenai pemurnian di dalam negeri sudah memiliki aturan, dan beberapa kali dilakukan relaksasi," ungkap Arifin.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lambat hingga 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar," ujar Arifin, dikutip melalui Antara.
Selanjutnya, Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan hilirisasi harus dilakukan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan sesuai dengan pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat selesai, memperhatikan pandemi COVID-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam untuk komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan pemberian sanksi denda atas keterlambatan," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023, penambahan waktu ekspor tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan denda dikenakan kepada badan usaha sebagai berikut.
Baca Juga: Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?
Pertama, berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).
"Jika pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini akan disetorkan kepada kas negara," kata Arifin.
Kedua, dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.
"Denda ini harus disetorkan paling lambat dalam 60 hari sejak berlakunya Keputusan Nomor 89 Tahun 2023, yaitu tanggal 16 Mei 2023, berdasarkan laporan verifikator independen," ucap Arifin.
Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng.
Berita Terkait
-
Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand
-
Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023
-
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
-
Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia
-
Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI