- UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur hak cuti melahirkan ibu pekerja hingga total enam bulan.
- Ibu pekerja berhak mendapatkan gaji penuh seratus persen pada tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti.
- UU ini melarang perusahaan melakukan PHK terhadap ibu yang sedang mengambil hak cuti melahirkan serta menjamin fasilitas laktasi.
Suara.com - Aturan cuti bagi ibu hamil di Indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Kehadiran payung hukum ini menjadi angin segar bagi para ibu pekerja di Indonesia, karena mengatur secara spesifik mengenai penguatan hak cuti melahirkan serta jaminan kesejahteraan selama masa persalinan.
Fokus utama dari UU ini adalah memastikan ibu dan anak mendapatkan perhatian optimal di masa emas pertumbuhan.
Salah satu poin paling krusial yang diatur adalah fleksibilitas masa cuti melahirkan yang kini bisa mencapai total enam bulan dalam kondisi tertentu.
Aturan Masa Cuti: Dari 3 Bulan hingga Perpanjangan ke 6 Bulan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (5) UU KIA, terdapat skema pemberian waktu istirahat bagi ibu melahirkan yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja:
- Masa Cuti Wajib (3 Bulan Pertama): Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan. Pemberi kerja wajib memberikan hak ini tanpa terkecuali.
- Perpanjangan Cuti (3 Bulan Tambahan): Ibu pekerja dapat mengajukan tambahan waktu hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Total masa cuti yang bisa didapatkan adalah enam bulan.
- Kondisi Khusus yang Dimaksud: Penambahan masa cuti ini berlaku jika ibu mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran. Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi medis tertentu, hak tambahan cuti ini juga dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
- Kasus Keguguran: Bagi ibu yang mengalami keguguran, UU menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter kandungan atau bidan.
Jaminan Gaji Selama Masa Cuti Melahirkan
Salah satu kekhawatiran terbesar ibu pekerja saat mengambil cuti panjang adalah berkurangnya penghasilan. Namun, Pasal 5 ayat (2) UU KIA memberikan kepastian mengenai hak keuangan yang tetap diterima oleh karyawan:
Tiga Bulan Pertama: Ibu berhak menerima upah penuh sebesar 100%.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya
Bulan Keempat: Ibu tetap mendapatkan hak upah penuh 100%.
Bulan Kelima dan Keenam: Jika mengambil perpanjangan cuti karena kondisi khusus, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75% dari total gaji.
Kebijakan ini dirancang agar ibu tetap memiliki stabilitas finansial sembari fokus pada pemulihan kesehatan dan pemberian ASI eksklusif bagi sang buah hati.
UU KIA secara tegas melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ibu yang sedang menjalankan hak cuti melahirkannya.
Jika terjadi pelanggaran, seperti pemecatan sepihak karena alasan melahirkan atau penghilangan hak-hak dasar lainnya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja tersebut.
Selain hak cuti, ibu pekerja juga berhak atas fasilitas pendukung di lingkungan kerja, antara lain:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah