- Distribusi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 menggunakan mekanisme berbasis gelombang.
- 4.148 pelajar di Jakarta Barat (Cengkareng, Kalideres, Tambora) akan menerima dana antara 21 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026.
- Penerima prioritas mencakup pemegang KIP, yatim piatu, disabilitas, dan anak dari orang tua narapidana.
Suara.com - Distribusi dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 dipastikan terus berjalan menjangkau seluruh pelosok negeri.
Mengingat besarnya jumlah peserta didik yang terdaftar serta luasnya cakupan geografis, pemerintah menerapkan mekanisme pencairan berbasis gelombang.
Hal ini dilakukan agar proses administrasi dan distribusi dana di perbankan berjalan tertib dan tidak terjadi penumpukan massal.
Khusus untuk wilayah Jakarta Barat, kepastian mengenai jadwal distribusi bantuan kini telah menemui titik terang. Ribuan siswa di beberapa kecamatan strategis dijadwalkan akan menerima manfaat pendidikan ini dalam waktu dekat.
Jadwal dan Cakupan Wilayah Jakarta Barat
Sebanyak 4.148 pelajar yang menetap di wilayah Cengkareng, Kalideres, dan Tambora kini menjadi fokus penyaluran.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, bantuan dana pendidikan ini akan mulai masuk ke rekening siswa pada periode 21 Desember 2025 hingga 26 Januari 2026 mendatang.
Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang telah divalidasi dan mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kemendikdasmen.
Perlu dicatat bahwa dana ini dicairkan satu kali dalam setahun sebagai dukungan finansial bagi keluarga yang berada dalam kategori kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Baca Juga: Pantang Remehkan Semen Padang, Persija Bidik Poin Penuh
Implementasi PIP 2025 memiliki misi tunggal yang kuat: memastikan setiap anak Indonesia tetap berada di bangku sekolah.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menekan angka drop out (putus sekolah) yang sering kali disebabkan oleh keterbatasan biaya operasional pendidikan.
Merujuk pada data Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, kriteria penerima prioritas meliputi:
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Peserta didik dari keluarga penyandang disabilitas.
- Anak dari orang tua yang tengah menjalani masa pidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.
Khusus untuk siswa penyandang disabilitas dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun, pemerintah memberikan relaksasi persyaratan guna memastikan mereka mendapatkan hak pendidikan yang setara hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Cek Status Penerima Melalui Sistem Sipintar
Mengingat jadwal pencairan yang bervariasi antar daerah, orang tua murid dan peserta didik disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Hal ini bertujuan agar bantuan tidak hangus karena tidak segera diaktivasi atau ditarik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto