Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afrianysah Noor mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini dikatakannya dalam Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23, yang berlangsung 30-31 Mei 2023, di Filipina.
Pada kesempatan itu, Kementerian Ketenagakerjaan berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja. Menurut Afrianysah, di bawah undang-undang baru ini, PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.
"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker, di Taguig, Filipina, Selasa (30/5/2023).
Ia menambahkan, Undang-Undang ini melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran. Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.
Ia pun menyarankan negara asal dan tujuan, agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.
"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan/sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," ucapnya.
Berita Terkait
-
Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan
-
Cegah TPPO, Masyarakat Diminta Waspada dalam Memilih Pekerjaan di Luar Negeri
-
Dalam Indonesia Best Workplace for Women Awards, Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskriminasi
-
Tuntut Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker
-
Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan
-
Tekan Impor LPG, ESDM Buka Wacana Beri Subsidi Penggunaan DME
-
Pengusaha Hotel Hingga Pedagang Pasar Resah Soal Wacana Kebijakan Rokok Baru
-
Menteri Purbaya Sindir Kinerja Bea Cukai: Orangnya Pintar-pintar, Tinggal Digebukin Aja