Suara.com - Perusahaan didorong, agar berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi. Aturan ini secara jelas terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Menaker, Ida Fauziyah, dalam Indonesia Best Workplace for Women Awards 2023 bertema “Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity”, di Jakarta, Jumat (26/05/2023).
Menurutnya, hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, dimana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42%) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98%) dibanding perempuan, terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," jelas Menaker Ida.
Ia menambahkan, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu Rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu, Menaker menuturkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan Kepmen tentang Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Melalui aturan tersebut, nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan. Kami juga terus Mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Pelindungan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Akomodir Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja
Berita Terkait
-
Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
-
Kasus Staycation Imbas dari Omnibus Law UU Ciptaker?
-
Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT
-
Kemnaker Jajaki Kerja Sama Pengembangan Pelatihan Teknisi Kejuruan Kendaraan Listrik
-
Untuk Akomodir Perkembangan Ketenagakerjaan, Kemnaker Terus Kembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS