Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengungkapkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi covid-19.
"Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," ujar Irvan dalam keterangangnya di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak berubah dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Selanjutnya, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
Dalam penyesuaian itu, bursa akan menerapkan Auto Rejection(AR) simetris. Artinya, batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
"Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi," ujar Irvan.
Ia berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik.
"Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis
-
Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan
-
KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman