Suara.com - Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni dan komponennya sama dengan THR Tahun 2023 “Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13.
"Gaji Ketiga Belas akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini” jelas Menteri RI Sri Mulyani Maret lalu.
Hal ini turut disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto pada 26 Mei 2023 lalu bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni 2023.
Ini juga berlaku bagi Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan yang pencairannya melalui PT ASABRI (Persero) dan PT Taspen (Persero).
Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Okki Jatnika menyampaikan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT ASABRI (Persero) akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni mendatang. Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan nantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 Tahun 2023. Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi Peserta,” ujar Okki Jatnika di Kantor Pusat ASABRI, Jakarta Timur ditulis Kamis (1/6/2023).
Peserta ASABRI dapat melihat status autentikasi dan rincian penerimaan Gaji Ketiga Belas melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri:
Baca Juga: Hore! Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya
1. Penerima Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023;
2. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir;
3. Komponen pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
4. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
6. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar;
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Profit BUMN Bisa Jadi Modal untuk Investasi di Sektor Energi Terbarukan
-
Kandungan Etanol Bikin Vivo dan BP Gagal Beli BBM Pertamina, Patra Niaga: Sudah Lazim
-
Nasib KFC: Tutup 19 Gerai dan PHK 400 Pekerja
-
Freeport Berhenti Beroperasi Sementara, Fokus Temukan 5 Karyawan yang Terjebak Longsor
-
Kelakar Mau Dipukul Bupati, Menkeu Purbaya: Transfer ke Daerah Dipangkas Biar Bersih dan Efektif
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok
-
Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris
-
Mulai Bangkit, Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum