/
Kamis, 01 Juni 2023 | 08:28 WIB
Ilustrasi gaji PNS/ foto : istimewa.

GARUT SUARA - Gaji Pegawai Negeri Sipil ((PNS) nampaknya benar-benar akan dinaikkan pemerintah.

Seperti disampaikan  Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS ini bakal diumumkan pemerintah pada 16 Agustus 2023

Menurut Menkeu, kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan Presiden Jokowi bertepatan dengan pidato terkait Rancangan Undang Undang (RUU) APBN 2024.

Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan merupakan salah satu hal yang saat ini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah.

"Sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN (PNS), TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Sebelumnya diketahui, rencana kenaikan Gaji PNS diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurut Anas, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

Dijelaskannya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

Baca Juga: Live Streaming Thailand Open 2023: 6 Wakil Indonesia Berjuang ke-8 Besar

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, baru-baru ini.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Merujuk pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS menurut golongannya :


Golongan I

Load More