Suara.com - RUU Kesehatan kembali jadi sorotan. Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritisi, dari sisi hukum tata negara, pembentukan undang-undang dengan menggunakan teknik perancangan omnibus cenderung berbahaya.
Pasalnya, omnibus law banyak digunakan oleh penguasa yang ingin membuat perubahan instan, padahal dampaknya cenderung destruktif. Karena itu, teknik perancangan undang-undang menggunakan metode omnibus ini, disebut Bivitri sudah lama ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Kanada, dan Jerman.
“Perubahannya terlalu instan, sehingga disukai dan digunakan oleh penguasa yang ingin membuat perubahan dengan cara yang instan. Padahal itu tidak sehat dan hasilnya tidak berkelanjutan. Karena lebih cenderung destruktif, banyak negara yang sudah lama meninggalkan metode ini dalam perumusan undang-undang,” kata Bivitri, dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Bivitri juga mengatakan bahwa penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan RUU Kesehatan telah menyembunyikan hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian banyak orang. Hal tersebut, karena omnibus law memuat terlalu banyak topik.
Bahkan dalam RUU Kesehatan, ada sembilan topik yang digabungkan menjadi satu undang-undang, sehingga membuat publik luput melihat hal-hal yang seharusnya dikaji secara matang.
“Begitu ambisiusnya RUU Kesehatan ini, sehingga membuat para stakeholders yang seharusnya diajak duduk bersama merumuskan muatannya, malah terlewat. Dan lagi, omnibus law itu seharusnya bersifat single subject rule. Artinya, harus ada relevansi antara satu undang-undang dengan yang lain sebelum digabungkan dalam RUU,” kata Bivitri.
Tidak hanya itu, Bivitri pun menilai bahwa politik hukum yang sekarang menempatkan kesehatan sebagai industri, bukan hak asasi manusia. Dengan paradigma tersebut, maka kesehatan akan diposisikan sebagai sarana mendulang keuntungan.
“Jika kesehatan kita lihat sebagai hak asasi manusia, maka seharusnya yang kita bicarakan adalah bagaimana orang miskin bisa dapat pelayanan kesehatan yang bagus, termasuk perempuan, anak-anak, kaum disabilitas, dan kelompok rentan lainnya harus dilindungi. Sayangnya, paradigma itu tidak dibawa ke dalam RUU Kesehatan dengan berbagai alasan. Banyak lobi-lobi dan makan malam dengan key opinion makers, padahal yang harus didengar adalah stakeholders sesungguhnya yaitu rakyat,” kecamnya.
Baca Juga: Apakah Terapi ADHD Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Gara-Gara Bocah Ini Masyarakat Suku Badui Dalam Kini Mau Jadi Peserta BPJS
-
Komisi IX Bantah Narasi soal Liberalisasi Layanan Kesehatan di RUU Kesehatan
-
Mampu Kurangi Risiko Penyakit, Dirut BPJS Tekankan Pentingnya Olahraga
-
Kritik Penggunaan Diksi Kasar saat Nakes Demo Tolak RUU Kesehatan, Abu Janda: Pakaian Rohani Kelakuan Roh Halus!
-
Tuai Kontroversi, Gus Imin: Jangan Tergesa-gesa Sahkan RUU Kesehatan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?