Suara.com - Setelah ramai curhatan penjual usaha kecil menengah di TikTok karena terkena ‘Shadowban’ atau larangan pembatasan akun kini giliran para penjual keluhkan pencairan uang hasil transaksi yang lama bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
Penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual.
“Kenapa di tiktokshop pencairan dananya lama” keluh akun @grosirjilbabkendal di platform Tiktok. Hal serupa dialami oleh akun @AneiraAleaZ, “Ternyata pencairan uang di tiktok shop itu lama banget ya pesanan udah selesai juga uang tetep ditahan. Jadi gimana ini buat perputaran modalnya??nyari modal kemana lagi ini” unggahnya.
Senada dengan keluhan akun @tokorizkyfamily yang menyatakan senang dengan order yang masuk setiap harinya diatas 200 pesanan pembelian namun, lamanya pencairan membuatnya bingung bagaimana cara memutar modal.
“Ada yang ngalamin hal yang sama ga? Galau dana tiktok cairnya lama banget!!!!” ujarnya. “Siapa sih yang ga seneng orderan banyak terus. Tapi kalo saldo cair lama jadi pusing bestiee” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM mempunyai arti sebagai sebuah kegiatan usaha yang dijalankan oleh masyarakat. UMKM ini memiliki tujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan serta memberi pelayanan ekonomi kepada masyarakat secara luas.
Dengan kata lain UMKM adalah kelompok usaha atau bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, maupun juga badan usaha kecil. Dari sisi permodalan dan perputaran uang UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar.
Pengamat Ekonomi sekaligus Direktru Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio-commerce khususnya TikTok yang belum secara resmi diatur oleh Pemerintah.
“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,” kata Bhima dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Dukung Percepatan Ekonomi, Gerakan Sosial Ini Sudah Buka 1,5 Juta Lebih Lapangan Kerja
Sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Sementara social commerce belum secara resmi diatur padahal Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka US$8,6 miliar.
Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh US$86,7 miliar pada 2028Berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka US$8,6 miliar.
Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh US$86,7 miliar pada 2028, proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Rp 2.327.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Gaspol ke Level 8.300 di Awal Sesi Perdagangan Senin, Tapi Awas Tekanan Jual Mengintai
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit