Suara.com - Keputusan pemerintah untuk memperpanjang libur Idul Adha 1444 Hijriah pada tahun ini mendapat apresiasi dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Sebelumnya, libur Idul Adha diketahui hanya pada 29 Juni 2023, namun kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah menjadi tiga hari, yakni mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
"PP Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengumumkan hari libur tiga hari dalam konteks Idul Adha pada 28, 29, dan 30 (Juni)," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta pada Sabtu (24/6/2023).
Haedar mengatakan, kebijakan Jokowi tersebut memiliki makna bahwa perbedaan justru diwadahi dan diapresiasi negara.
"Sehingga tidak perlu lagi mempertentangkan yang (libur) tanggal 28 atau 29 apalagi sampai jadi masalah," ujarnya.
Selain memberikan kelonggaran hari libur, pemerintah juga memperbolehkan fasilitas publik untuk kegiatan perayaan Idul Adha yang berbeda.
Menurutnya, tak hanya Muhammadiyah yang merayakan Idul Adha pada 28 Juni 2023, tetapi banyak elemen umat Islam lain yang merayakan pada tanggal yang sama.
Namun, Haedar mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah serta masyarakat secara umum untuk meningkatkan toleransi dengan saling menghormati perbedaan yang ada.
"Kita harus saling toleransi. Ada imbauan dari Muhammadiyah bagi warga masyarakat yang memang komunitas-nya di situ banyak yang tanggal 28 agar menyembelih dengan baik tidak ada masalah, tapi kita hormati yang menyembelih hari besoknya atau besoknya lagi, sampai hari tasyrik," katanya.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Bakal Fokus di Titik Lokasi Wisata Puncak Bogor
Keputusan perpanjangan libur Idul Adha sendiri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (22/6/2023).
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf