Suara.com - Pembelian hewan kurban akan meningkat intensitasnya saat Idul Adha, baik secara langsung atau secara online. Namun demikian sebenarnya bagaimana hukum beli kurban online itu sendiri?
Sejatinya pembelian hewan kurban secara online memiliki beberapa bentuk yang berbeda. Dilansir dari salah satu artikel di situs resmi NU, berikut ulasannya.
- Pertama, dengan menyebutkan harga hewan kurban. Harga yang disebutkan biasanya untuk seekor kambing per orang yang berkurban. Ketika terdapat tujuh orang yang menyetorkan donasi yang sama, maka kambing ini akan diubah menjadi sapi.
- Kedua, tanpa menyebutkan harga hewan kurban. Semua donatur dapat menyetorkan sejumlah dana pada penyelenggara dan tidak dibatasi jumlahnya, dan menyerupai patungan kurban.
Mengacu pada penjelasan yang ada di situs resmi tersebut, hal ini menimbulkan beberapa poin yang harus dicermati.
- Harus ada formulir aplikasi kurban yang berisi akad perwakilan dari orang yang akan berkurban pada orang yang ditunjuk sebagai wakil.
- Ketika melakukan penyembelihan wajib bagi pihak yang diwakili mengatasnamakan sembelihan hewan kurban tersebut ke pihak yang diwakilinya.
Skenario ini digunakan jika pembelian hewan kurban dilakukan secara patungan atau menunjuk perwakilan karena tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang yang berkurban.
Hukum Beli Kurban Online
Pada artikel berbeda yang dilansir dari media lain, disebutkan juga mengenai pembahasan hukum beli kurban online. Hal ini disampaikan oleh KH. Mahbub Ma’afi, selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada tahun 2022 lalu, bahwa hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah.
Praktik ini dapat masuk ke kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga. Terkait hal ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.
‘(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.’
Sunnahnya memang seorang muslim memilih hewan kurban dan menyembelihnya sendiri. Namun terkadang ada yang tidak bisa melakukannya, oleh karenanya diperbolehkan kurban online dan tetap sah ibadah kurbannya selama mengacu pada ketentuan kurban yang ada di dalam kitab suci.
Baca Juga: 5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
-
Hewan Kurban Tidak Disembelih di Ponpes Al Zaytun, Ternyata Begini Ajaran Nyeleneh Panji Gumilang
-
Wamendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil Jelang Idul Adha
-
5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
-
Hukum Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram, Tetap Sah dan Bisa Membersihkan Dosanya?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional