Suara.com - Pembelian hewan kurban akan meningkat intensitasnya saat Idul Adha, baik secara langsung atau secara online. Namun demikian sebenarnya bagaimana hukum beli kurban online itu sendiri?
Sejatinya pembelian hewan kurban secara online memiliki beberapa bentuk yang berbeda. Dilansir dari salah satu artikel di situs resmi NU, berikut ulasannya.
- Pertama, dengan menyebutkan harga hewan kurban. Harga yang disebutkan biasanya untuk seekor kambing per orang yang berkurban. Ketika terdapat tujuh orang yang menyetorkan donasi yang sama, maka kambing ini akan diubah menjadi sapi.
- Kedua, tanpa menyebutkan harga hewan kurban. Semua donatur dapat menyetorkan sejumlah dana pada penyelenggara dan tidak dibatasi jumlahnya, dan menyerupai patungan kurban.
Mengacu pada penjelasan yang ada di situs resmi tersebut, hal ini menimbulkan beberapa poin yang harus dicermati.
- Harus ada formulir aplikasi kurban yang berisi akad perwakilan dari orang yang akan berkurban pada orang yang ditunjuk sebagai wakil.
- Ketika melakukan penyembelihan wajib bagi pihak yang diwakili mengatasnamakan sembelihan hewan kurban tersebut ke pihak yang diwakilinya.
Skenario ini digunakan jika pembelian hewan kurban dilakukan secara patungan atau menunjuk perwakilan karena tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh orang yang berkurban.
Hukum Beli Kurban Online
Pada artikel berbeda yang dilansir dari media lain, disebutkan juga mengenai pembahasan hukum beli kurban online. Hal ini disampaikan oleh KH. Mahbub Ma’afi, selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU pada tahun 2022 lalu, bahwa hukum membeli hewan kurban online menurut ulama adalah mubah yang masuk ke dalam praktik muamalah.
Praktik ini dapat masuk ke kategori wakalah atau perwakilan yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada suatu lembaga. Terkait hal ini, terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Al Mughni.
‘(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.’
Sunnahnya memang seorang muslim memilih hewan kurban dan menyembelihnya sendiri. Namun terkadang ada yang tidak bisa melakukannya, oleh karenanya diperbolehkan kurban online dan tetap sah ibadah kurbannya selama mengacu pada ketentuan kurban yang ada di dalam kitab suci.
Baca Juga: 5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam Rp44 Ribu dan Beras Rp13 Ribu per Kilogram
-
Hewan Kurban Tidak Disembelih di Ponpes Al Zaytun, Ternyata Begini Ajaran Nyeleneh Panji Gumilang
-
Wamendag Sebut Harga Kebutuhan Pokok Relatif Stabil Jelang Idul Adha
-
5 Artis Ini Bakal Kurban Sapi Raksasa di Hari Raya Idul Adha 2023
-
Hukum Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram, Tetap Sah dan Bisa Membersihkan Dosanya?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya