Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak tinggal diam dibilang netizen negara bokek. Kemenkeu pun menjelaskan secara gamblang kondisi anggaran negara, salah satunya terkait belaja wajib kesehatan minimal 5% yang tidak masuk dalam RUU Kesehatan.
Lewat akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo membantah tudingan netizen negara bokek.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja," jelas dia yang dikutip, Senin (26/6/2023).
Dia kembali menerangkan, belanja wajib merupakan belanha negara yang telah diatur oleh Undang-undang. Tujuannya untuk memberi kepastian anggaran demi mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah.
Kekinian, belanja wajib yang berlaku yaitu anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan 5%.
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta mengubah rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tutur Prastowo.
Sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang baru dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pendidikan 2022 yaitu Rp 480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan Rp 621,28 triliun.
Sedangkan, anggaran kesehatan yang telah direalisasikan sebesar Rp 188,12 triliun atau 73,66% dari yang dialokasikan Rp 255,39 triliun.
"Melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," tulis dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Kalah Gugatan Lawan ICW Soal Membuka Hasil Audit BPJS Kesehatan
Sementara, terkait tukin PNS yang disinggung tidak naik, Prastowo menyebut bahwa, fakta di 2019-2022 belanja pegawai meningkat rata-rata 3,8% per tahun, dengan gaji dan tunjangan meningkat rata-rata 2,3%.
"Salah satunya untuk perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya