Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak tinggal diam dibilang netizen negara bokek. Kemenkeu pun menjelaskan secara gamblang kondisi anggaran negara, salah satunya terkait belaja wajib kesehatan minimal 5% yang tidak masuk dalam RUU Kesehatan.
Lewat akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo membantah tudingan netizen negara bokek.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja," jelas dia yang dikutip, Senin (26/6/2023).
Dia kembali menerangkan, belanja wajib merupakan belanha negara yang telah diatur oleh Undang-undang. Tujuannya untuk memberi kepastian anggaran demi mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah.
Kekinian, belanja wajib yang berlaku yaitu anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan 5%.
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta mengubah rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," tutur Prastowo.
Sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang baru dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pendidikan 2022 yaitu Rp 480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan Rp 621,28 triliun.
Sedangkan, anggaran kesehatan yang telah direalisasikan sebesar Rp 188,12 triliun atau 73,66% dari yang dialokasikan Rp 255,39 triliun.
"Melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," tulis dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Kalah Gugatan Lawan ICW Soal Membuka Hasil Audit BPJS Kesehatan
Sementara, terkait tukin PNS yang disinggung tidak naik, Prastowo menyebut bahwa, fakta di 2019-2022 belanja pegawai meningkat rata-rata 3,8% per tahun, dengan gaji dan tunjangan meningkat rata-rata 2,3%.
"Salah satunya untuk perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
IHSG Hari Ini Berpotensi Konsolidasi di Tengah 'Perang' Lawan 'Saham Gorengan'
-
Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape
-
Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Terkoreksi Masif di Pegadaian
-
Withdrawal Binance Mendadak Error, Apa Penyebabnya?
-
Cara SIG Dongkrak Kualitas SDM Kontruksi RI
-
Skandal Saham PIPA, Ini Profil dan Para Pemegang Sahamnya
-
Profil PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan Pemilik Sahamnya
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi