Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kalah gugatan melawan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal membuka hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik.
Keputusan itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan Sri Mulyani untuk membuka hasil audit tersebut.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330 ribu," kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari putusan tersebut Rabu (21/6/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terkait permintaan ICW yang menginginkan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan MA No 2 Tahun 2011 mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan telah mendapat register perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023.
"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Yustinus saat dikonfirmasi suara.com, Februari lalu.
Sebelumnya sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, ICW sebagai Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Terhadap permohonan ICW tersebut PPID Kemenkeu berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.
Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tsb dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Non Aktif secara Online dan Offline
"Mengenai substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," kata Yustinus.
Menurut dia informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (hasil audit) BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan.
"Upaya ini sebagai bentuk concern Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apapun putusan pengadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!