Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak salah duga terkait dengan asuransi. Sebab, OJK menegaskan, asuransi bukan sebagai sarana berinvestasi atau tabungan.
Dalam keterangan tertulis OJK, Selasa (27/6/2023), banyak orang salah mengartikan asuransi sebagai tabungan atau investasi jangka panjang.
"Padahal asuransi sebenarnya digunakan sebagai perlindungan finansial dalam menghadapi risiko yang tidak terduga," tulis OJK.
OJK pun membandingkan asuransi dengan investasi. Asuransi merupakan produk keuangan yang menawarkan proteksi atau perlindungan kepada nasabah jika terjadi suatu risiko.
Caranya, dengan memberikan penggantian kerugian finansial, seperti sakit, meninggal dunia, kecelakaan, cacat, kebakaran, kehilangan, dan kerugian lainnya.
Sedangkan, Tabungan merupakan persiapan dana dalamperiode jangka panjang untuk kebutuhan ataupun tujuan keuangan tertentu.
Dengan menyimpan uang di rekening bank, uang akan terhindar dari risiko pencurian atau rusak akibat dimakan rayap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat