Suara.com - Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali hadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau “Kirana”, merupakan produk asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
BRI Life sangat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi sebuah keluarga, melalui Kirana , BRI Life menawarkan solusi untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi individu dan keluarga, dengan membuat perencanaan keuangan yang memberikan manfaat serta antisipasi atas hal-hal tidak terduga yang tidak diharapkan.
“Melalui Asuransi Kirana, kami menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi setiap keluarga, karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan,” kata Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life, yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran Premi secara regular (tahunan).
Kirana juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun , sementara usia masuk tertanggung, minimum adalah 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.
Sementara untuk klaim, Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.
"Setiap Nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir. Selain itu, Nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium). Terkait pembayaran Premi, dapat dilakukan melalui Virtual Account, Mass Debit dan metode pembayaran lain yang disediakan," tutup Iwan.
Baca Juga: Asuransi untuk Jamaah Haji: Kemenag Ponorogo Menjamin Perlindungan Bagi Jamaah yang Meninggal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Emiten TUGU Andalkan GCG untuk Dongkrak Daya Saing Bisnis
-
IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya
-
Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI