Suara.com - Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali hadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau “Kirana”, merupakan produk asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
BRI Life sangat memahami pentingnya rasa aman dan nyaman bagi sebuah keluarga, melalui Kirana , BRI Life menawarkan solusi untuk memberikan perlindungan yang terbaik bagi individu dan keluarga, dengan membuat perencanaan keuangan yang memberikan manfaat serta antisipasi atas hal-hal tidak terduga yang tidak diharapkan.
“Melalui Asuransi Kirana, kami menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi setiap keluarga, karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan,” kata Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life, yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran Premi secara regular (tahunan).
Kirana juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun , sementara usia masuk tertanggung, minimum adalah 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.
Sementara untuk klaim, Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.
"Setiap Nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir. Selain itu, Nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium). Terkait pembayaran Premi, dapat dilakukan melalui Virtual Account, Mass Debit dan metode pembayaran lain yang disediakan," tutup Iwan.
Baca Juga: Asuransi untuk Jamaah Haji: Kemenag Ponorogo Menjamin Perlindungan Bagi Jamaah yang Meninggal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya