Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut korban kasus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam belum dipastikan dananya kembali.
Sebab, menurutnya belum ada solusi jangka panjang untuk mengganti dana para korban investasi bodong berkedok koperasi.
Teten menilai, kasus investasi bodong berkedok koperasi ini sebenarnya telah masuk ranah hukum. Sehingga, penyelesaiannya perlu berkoodiasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM.
"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasi. Pemerintah tidak ada skema itu," ujar Teten di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Namun demikian, Teten akan mendorong penyelesaian kasus ini bisa melalui hukum pidana. Dengan begitu, akan ada penyitaan aset-aset, yang kemudian bisa dijual untuk mengganti uang para korban investasi bodong.
"Jadi, itulah skema yang harus dilakukan sekarang ini. Karena itu kita terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," kata dia.
Selain itu, bilang Teten, pemerintah juga tengah berupaya merevisi undang-undang koperasi. Kekinian, tahpanya masuk harmonisasi.
Dengan adanya aturan baru itu, dia berharap bisa membantu tata kelola koperasi simpan pinjam. Dan, akhirnya bisa mengurangi korban-korban investasi bodong berkedok koperasi.
"Karena itu nanti direvisi UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kita usulkan ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi bisa dilakukan oleh pengurus. Pengawasan di dalam, itu dulu banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan. Nah ini nggak boleh lagi," pungkas dia.
Baca Juga: Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi RI Capai Rp300 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti