Suara.com - Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab. Untuk mendapatkannya, Anda bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.
Mengurus pembuatan sertifikat tanah tidaklah gratis, namun diperlukan sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, sampai akomodasi dan konsumsi petugas.
Jumlah yang harus dikeluarkan hampir mencapai satu juta rupiah, nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan pemutihan sertifikat tanah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari langsung simak penjelasan mengenai info pemutihan sertifikat tanah dari pemerintah yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah
Pemutihan sertifikat tanah merupakan suatu program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebetulnya, pembuatan sertifikat tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Namun, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.
Orang-orang yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan, yaitu pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Lantas, bagaimana jika Anda tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan? Tenang, Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program yang telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun
-
Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh
-
Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
-
Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf
-
Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV