Suara.com - Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab. Untuk mendapatkannya, Anda bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.
Mengurus pembuatan sertifikat tanah tidaklah gratis, namun diperlukan sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, sampai akomodasi dan konsumsi petugas.
Jumlah yang harus dikeluarkan hampir mencapai satu juta rupiah, nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan pemutihan sertifikat tanah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari langsung simak penjelasan mengenai info pemutihan sertifikat tanah dari pemerintah yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah
Pemutihan sertifikat tanah merupakan suatu program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebetulnya, pembuatan sertifikat tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Namun, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Masyarakat yang tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.
Orang-orang yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan, yaitu pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Lantas, bagaimana jika Anda tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan? Tenang, Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program yang telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun
-
Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh
-
Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah
-
Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf
-
Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja
-
Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital
-
Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!