Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI menggelar pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sampai 29 Desember 2023.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi Bapenda DKI @humaspajakjakarta. Program ini dibuat dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.
"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496 mulai hari ini, 22 Juni 2023. Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," demikian bunyi keterangan unggahan akun Bapenda DKI, dikutip Rabu (28/6/2023).
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pemutihan sanksi pajak kendaraan dan bea balik nama itu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
"Iya ada pemutihan pajak kendaraan. Itu diatur di SK Kepala Badan," tuturnya.
Berikut ini rincian program pemutihan sanksi PKB dan bea balik nama dalam SK Bapenda:
1 . Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3 . Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Berita Terkait
-
RDF Plant Beroperasi Komersil, Dua Perusahaan Semen Teken Kontrak Beli Hasil Olahan Pengganti Batu Bara
-
Groundbreaking Dilakukan Anies, Akhirnya ITF Sunter Gagal Dibangun Heru Budi: Pemda Tidak Mampu Bayar Tiping Fee
-
Gaji PJLP yang Kurang Belum Tentu Dirapel usai Upah Dinaikkan, Pemprov DKI: Tergantung Pembahasan di Dewan
-
Harapan Ahok di HUT Jakarta ke-496: Tidak Ada Warga Tinggal di Tempat Kumuh
-
Usul ke Pemprov DKI Terapkan Lagi WFH Demi Kurangi Macet, Legislator: Berhasil Ketika Pandemi dan Jalan Kosong
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?