Suara.com - Peneliti Prakarsa Ivan Tengku Harja merespons adanya pembentukan satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas tersebut dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Ivan berpendapat, Satgas harus teliti dalam mengawasi praktik pengurangan pajak agar para Wajib Pajak (WP) tidak makin lincin dalam melakukan penghindaran membayar pajak.
“Dengan sumber daya finansial yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan ultra-high-net-worth individual (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta, melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), perencanaan pajak (tax planning), bahkan penggelapan pajak (tax evasion) demi mengurangi beban pajak. Baik dilakukan di dalam negeri ataupun luar negeri," kata Irvan dalam keterangannya kepada Suara.com Kamis (6/7/2023).
Irvan mencontohkan salah satu skandal pengindaran pajak yang mendunia yakni Pandora Papers, dalam dokumen tersebut sejumlah orang tajir dunia melakukan pengemplangan pajak lintas yuridiksi secara internasional.
Tak hanya itu, Irvan menyatakan perlunya kerja sama antara DJP dengan Kementerian Hukum dan HAM perihal penggunaan data pemilik manfaat atau beneficial ownership korporasi.
Irvan berpendapat DJP dapat menggunakan data beneficial ownership yang dihimpun Kemenkumham sebagaimana diatur Perpres 13/2018 untuk mendeteksi wajib pajak yang memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Masih menurut Irvan, satgas HWI juga harus berperan dalam penguatan kerja sama perpajakan internasional untuk menanggulangi penghindaran pajak dari Indonesia ke luar negeri.
“Karena berbicara pengawasan UHNWI tidak bisa cakupan kerjanya hanya dalam negeri, perlu kooperasi multilateral,” ujarnya.
“Agar pengawasannya jitu, alangkah baiknya jika satgas HWI mampu bekerja sama dengan otoritas perpajakan di yuridiksi lain untuk membuat daftar aset bersama (common asset register) yang memuat daftar kekayaan dan aset, serta nama beneficial owner-nya,” pungkas Irvan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Beri Kabar Terbaru Perbaikan Jalan di Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Asing Masih Gemar Lakukan Aksi Jual, IHSG Merosot ke Level 6.149 di Sesi I
-
Emiten Haji Isam Bereaksi Soal DSI, Beri Dampak Bisnis?
-
Rupiah Kian Loyo! Prabowo Jadi Presiden RI yang Paling Sering ke LN, Kalahkan SBY dan Jokowi
-
OJK Punya Jurus Baru Dongkrak Ekonomi Daerah dan UMKM
-
PGN Pertahankan Rasio Pembayaran Dividen 80%, RUPST Setujui Dividen US$ 172,29 Juta
-
IHSG Ambles 26 Persen, Sucor Sekuritas Bongkar Strategi Cari Cuan di Tengah Pasar Bergejolak
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Kompak Naik Jelang Iduladha, Beras Premium Justru Turun