Suara.com - Peneliti Prakarsa Ivan Tengku Harja merespons adanya pembentukan satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas tersebut dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Ivan berpendapat, Satgas harus teliti dalam mengawasi praktik pengurangan pajak agar para Wajib Pajak (WP) tidak makin lincin dalam melakukan penghindaran membayar pajak.
“Dengan sumber daya finansial yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan ultra-high-net-worth individual (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta, melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), perencanaan pajak (tax planning), bahkan penggelapan pajak (tax evasion) demi mengurangi beban pajak. Baik dilakukan di dalam negeri ataupun luar negeri," kata Irvan dalam keterangannya kepada Suara.com Kamis (6/7/2023).
Irvan mencontohkan salah satu skandal pengindaran pajak yang mendunia yakni Pandora Papers, dalam dokumen tersebut sejumlah orang tajir dunia melakukan pengemplangan pajak lintas yuridiksi secara internasional.
Tak hanya itu, Irvan menyatakan perlunya kerja sama antara DJP dengan Kementerian Hukum dan HAM perihal penggunaan data pemilik manfaat atau beneficial ownership korporasi.
Irvan berpendapat DJP dapat menggunakan data beneficial ownership yang dihimpun Kemenkumham sebagaimana diatur Perpres 13/2018 untuk mendeteksi wajib pajak yang memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Masih menurut Irvan, satgas HWI juga harus berperan dalam penguatan kerja sama perpajakan internasional untuk menanggulangi penghindaran pajak dari Indonesia ke luar negeri.
“Karena berbicara pengawasan UHNWI tidak bisa cakupan kerjanya hanya dalam negeri, perlu kooperasi multilateral,” ujarnya.
“Agar pengawasannya jitu, alangkah baiknya jika satgas HWI mampu bekerja sama dengan otoritas perpajakan di yuridiksi lain untuk membuat daftar aset bersama (common asset register) yang memuat daftar kekayaan dan aset, serta nama beneficial owner-nya,” pungkas Irvan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Beri Kabar Terbaru Perbaikan Jalan di Daerah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
-
Simas Insurtech Bayar Klaim Asuransi Kendaraan Rp 1,3 Miliar ke Korban Banjir Sumatera
-
ESDM Ungkap Stok BBM di Sumbar Makin Meningkat, Tapi Akui Distribusi Masih Mandek
-
Total 117.301 Rekening Ditutup Imbas Penipuan, Nilai Kerugian Tembus Rp8,2 Triliun
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance