Suara.com - Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi karena diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan rapat koordinasi sebagai respons terhadap aduan terkait kegiatan Jombingo.
"Saat rapat, pihak Jombingo telah dipanggil oleh Satgas pemerintah untuk memberikan keterangan, namun mereka tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas," kata Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam keterangan resmi pada hari Sabtu (8/7/2023).
Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.
"Rekomendasi Satgas untuk sementara menghentikan kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan Jombingo.
OJK dan Satgas berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.
Legalitas berarti produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.
"Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," ujar Hudiyanto.
Untuk diketahui, Jombingo adalah sebuah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online. Aplikasi ini dikarakterisasi sebagai platform belanja online yang inovatif, dengan mekanisme pembelian kelompok yang dapat mengurangi biaya belanja.
Berita Terkait
-
Komplotan Penipuan Loker Freelance Modus Like dan Subscribe Selalu Pakai Trik yang Sama
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Ibu Muda Asal Purwakarta Diringkus Polisi Usai Kedapatan Nipu Uang Warga, Nilainya Capai Rp 2,5 Miliar
-
Perumda Dharma Jaya Bakal Pasarkan Daging di Jakarta Lewat e-Commerce
-
Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026