Suara.com - Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi karena diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan rapat koordinasi sebagai respons terhadap aduan terkait kegiatan Jombingo.
"Saat rapat, pihak Jombingo telah dipanggil oleh Satgas pemerintah untuk memberikan keterangan, namun mereka tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas," kata Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam keterangan resmi pada hari Sabtu (8/7/2023).
Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini telah diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.
"Rekomendasi Satgas untuk sementara menghentikan kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.
PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan Jombingo.
OJK dan Satgas berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.
Legalitas berarti produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.
"Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," ujar Hudiyanto.
Untuk diketahui, Jombingo adalah sebuah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online. Aplikasi ini dikarakterisasi sebagai platform belanja online yang inovatif, dengan mekanisme pembelian kelompok yang dapat mengurangi biaya belanja.
Berita Terkait
-
Komplotan Penipuan Loker Freelance Modus Like dan Subscribe Selalu Pakai Trik yang Sama
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Ibu Muda Asal Purwakarta Diringkus Polisi Usai Kedapatan Nipu Uang Warga, Nilainya Capai Rp 2,5 Miliar
-
Perumda Dharma Jaya Bakal Pasarkan Daging di Jakarta Lewat e-Commerce
-
Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional