Suara.com - Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan melalui pesan singkat yang berisi tawaran pekerjaan paruh waktu.
Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas), Hudiyanto menjelaskan, para pelaku biasanya mengajak korban untuk melakukan "like" dan "subscribe" terhadap konten digital seperti di YouTube. Korban akan dibayar sejumlah uang atas aktivitas tersebut.
Setelah korban menerima pembayaran awal, mereka akan diiming-imingi tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana agar mendapatkan pembayaran atau hadiah yang lebih besar.
Penipu berjanji akan mengembalikan dana yang telah didepositokan di waktu yang akan datang, tetapi setelah korban melakukan deposit, penipu akan melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.
"Upaya pemberantasan terhadap kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kewaspadaan terhadap tawaran yang tidak bertanggung jawab," ujar dia, dikutip dari Antara pada Minggu (9/7/2023).
Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.
Legalitas berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas atau lembaga yang mengawasinya.
"Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," ujarnya.
Pada periode April hingga Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
Baca Juga: Hanya Lulusan SD, Polisi Sebut Pelaku Kejahatan Penipuan di Medsos Mayoritas Tak Punya Kemampuan IT
"Dalam hal ini, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran demi mengurangi peluang penipu dalam memperdaya masyarakat," tambahnya.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK melalui telepon 157 (021-157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Terkait
-
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
-
Ibu Muda Asal Purwakarta Diringkus Polisi Usai Kedapatan Nipu Uang Warga, Nilainya Capai Rp 2,5 Miliar
-
Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos
-
Marak Kasus Penipuan Via Medsos, Kuasa Hukum Korban Jastip Tiket Coldplay Sebut Keteledoran Pemerintah
-
Hanya Lulusan SD, Polisi Sebut Pelaku Kejahatan Penipuan di Medsos Mayoritas Tak Punya Kemampuan IT
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan
-
IHSG Masih Loyo di Awal Perdagangan Selasa, Pantau Saham Bank
-
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
-
Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta
-
4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya agar Sesuai Undertone Kulit
-
Pecah Telur! Toy Story 5 Jadi Film Terlaris 2026 usai Raup Rp18,3 Triliun
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Cara Menggunakan My FanCam di Galaxy Fold8, Nonton Konser Bisa Puas Pantau Aksi Bias
-
Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda
-
Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses