Suara.com - Pemerintah Indonesia dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dalam Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO). Hal ini seiring dengan berakhirnya perusahaan tersebut pada tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid itu diterangkan bahwa, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Kekinian, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% Sampai 14%. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menyatakan, angka 14% dinilainya sebagai hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Menurut dia, eksekutif perlu memiliki rencana agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," ujarnya yang dikutip, Senin (10/7/2023).
Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited yang sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co, Ltd sebesar 15,03%.
Sisanya, dimiliki oleh investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depositary APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.
Baca Juga: Netizen Soroti Manuver Vale, Saat Nego Divestasi Saham Belum Tuntas dengan Indonesia
"Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," jelas dia.
Sementara, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengusulkan, pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini.
Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. "Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026