Suara.com - Pemerintah Indonesia dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dalam Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO). Hal ini seiring dengan berakhirnya perusahaan tersebut pada tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid itu diterangkan bahwa, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Kekinian, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% Sampai 14%. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menyatakan, angka 14% dinilainya sebagai hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Menurut dia, eksekutif perlu memiliki rencana agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," ujarnya yang dikutip, Senin (10/7/2023).
Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited yang sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co, Ltd sebesar 15,03%.
Sisanya, dimiliki oleh investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depositary APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.
Baca Juga: Netizen Soroti Manuver Vale, Saat Nego Divestasi Saham Belum Tuntas dengan Indonesia
"Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," jelas dia.
Sementara, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengusulkan, pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini.
Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. "Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar