Suara.com - Pemerintah Indonesia dinilai harus menjadi pemegang saham pengendali dalam Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk (INCO). Hal ini seiring dengan berakhirnya perusahaan tersebut pada tahun 2025.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid itu diterangkan bahwa, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia.
Kekinian, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.
Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% Sampai 14%. Upaya ini dinilai hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.
Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menyatakan, angka 14% dinilainya sebagai hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Menurut dia, eksekutif perlu memiliki rencana agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31%.
"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," ujarnya yang dikutip, Senin (10/7/2023).
Di luar 20% saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dipegang oleh Vale Canada Limited yang sebesar 43,79%, diikuti MIND ID sebesar 20% dan Sumitomo Metal Mining Co, Ltd sebesar 15,03%.
Sisanya, dimiliki oleh investor dengan kepemilikan saham di bawah 2% seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68%, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60%, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depositary APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan 1%.
Baca Juga: Netizen Soroti Manuver Vale, Saat Nego Divestasi Saham Belum Tuntas dengan Indonesia
"Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14% belum sesuai aturan. Karena 51% itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," jelas dia.
Sementara, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto mengusulkan, pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini.
Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. "Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Izin Sumur Rakyat Rampung Desember, Bahlil: Sekarang lagi Proses Verifikasi!
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya