Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, ada bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui proyek S TikTok Shop, seperti yang pertama kali muncul di Inggris.
"Sekarang mereka mengklaim bahwa produk yang dijual bukanlah produk impor. Siapa yang mengatakan begitu? Ketika saya mencoba membuat kebijakan subsidi untuk UMKM secara online saat pandemi COVID-19, semua pelaku e-commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan hanyalah bahwa yang menjual secara online adalah UMKM, tetapi mereka tidak bisa memastikan produknya. Jadi, jangan bohongi saya," kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, Pemerintah turut menyoroti fenomena proyek S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika diperkenalkan di Indonesia.
Proyek S TikTok Shop dicurigai sebagai cara bagi perusahaan untuk mengumpulkan data produk yang laris di suatu negara, yang kemudian akan diproduksi di China.
"Di Inggris, 67 persen algoritma TikTok dapat mengubah perilaku konsumen dari yang tidak ingin berbelanja menjadi berbelanja. Mereka dapat mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga dapat menjual dengan harga yang sangat murah," kata dia, dikutip dari Antara.
TikTok Shop dianggap sebagai penggabungan antara media sosial, perdagangan lintas batas, dan ritel online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, mayoritas produk yang dijual secara online berasal dari China.
Teten mengatakan, jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, pasar digital di Indonesia akan didominasi oleh produk-produk dari China.
Namun, Teten menegaskan bahwa ia tidak anti produk dari China atau luar negeri. Namun, sebagai upaya untuk melindungi UMKM, produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk, termasuk memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memenuhi standar SNI, dan mendapatkan sertifikasi halal.
"Jika penjualan produk impor langsung ke konsumen masih diizinkan dalam ritel online, maka UMKM tidak akan bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus memiliki izin edar dari BPOM, sertifikasi halal, dan standar SNI. Mereka memiliki kewajiban, sementara mereka dapat dengan mudah menjual langsung," katanya.
Baca Juga: Pandu Digital NTB Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengatasi ancaman tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 yang saat ini hanya mengatur perdagangan di e-commerce, bukan di sosial commerce. Ia mengakui bahwa revisi peraturan tersebut telah diwacanakan sejak tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum diterbitkan.
"Ini bukan hanya untuk TikTok saja, tetapi untuk semua e-commerce, termasuk cross border commerce. Jadi, jangan menganggap bahwa saya anti TikTok. Saya hanya ingin melindungi produk UMKM agar memiliki kesempatan yang sama dengan produk impor, dan jangan memberikan kemudahan bagi mereka," tegasnya.
Berita Terkait
-
Project S TikTok Shop Bisa Bikin UMKM Lokal Bangkrut, Menkop UKM Usul Revisi Permendag
-
Tak Sengaja Bikin Konten Makan di TikTok, Seblak Rafael Jadi Pembawa Berkah
-
IM3 Gelar Pelatihan Pemasaran Produk melalui Medsos di Desa Pagutan, Lombok Tengah
-
Ada Hatters di Live TikTok Agnez Mo: Sudah Ada Tim IT untuk Nangkap Beginian
-
Pandu Digital NTB Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada