Suara.com - Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan, Project S TikTok Shop berpotensi ganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri karena masalah daya saing. Termasuk dari segi kualitas dan penawaran harga yang ketat.
Menurut dia, program itu membuat 21 juta UMKM lokal bergabung di pasar daring. Namun, menurutnya, sebagian besar barang yang dijual adalah impor.
Dengan algoritma TikTok yang mampu mengumpulkan terkait kebiasaan pengguna, pihak terkait bisa dengan mudah menyediakan kebutuhan pembeli dari data terkait.
"(Tiktok Shop) dapat memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang ingin masuk ke Indonesia, dan ini merupakan ancaman bagi UMKM. Meskipun perdagangan bebas telah berlaku, saya pikir setiap negara perlu melindungi UMKM agar tidak kalah bersaing," ujar Teten, saat hadir dalam pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/7/2023).
Saat ini, kata dia, perdagangan daring diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Meski demikian, menurut dia, regulasi terkait hanya mencakup perdagangan via e-commerce, tidak termasuk sosial komersial.
Ia berharap, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera merevisi PPMSE karena sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Salah satu poin yang diusulkan yakni menghentikan perdagangan lintas batas melalui e-commerce untuk langsung menjual barang di Indonesia.
"Ini tidak adil, karena jika produk UMKM ingin dijual, mereka harus memperoleh izin BPOM, sertifikasi halal, membayar pajak di sini, dan sebagainya. Sementara mereka dari luar negeri dapat langsung menjual melalui ritel daring," kata dia
Teten menegaskan, pihaknya tidak menolak produk luar negeri. Ia hanya berhara, produk tersebut harus mmelalui jalur yang mendapatkan izin resmi.
Kedua, ia juga berharap UMKM mendapatkan pelrindungan dari negara. Karena 97 persen lapangan kerja disediakan oleh UMKM.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar produk dari luar yang dijual melalui e-commerce memiliki harga minimum sebesar 100 dolar. Barang apa pun boleh masuk, tetapi yang dijual di sini sebaiknya bukan produk teknologi rendah yang sebenarnya dapat diproduksi oleh UMKM sendiri," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Bikin Konten Makan di TikTok, Seblak Rafael Jadi Pembawa Berkah
-
IM3 Gelar Pelatihan Pemasaran Produk melalui Medsos di Desa Pagutan, Lombok Tengah
-
Ada Hatters di Live TikTok Agnez Mo: Sudah Ada Tim IT untuk Nangkap Beginian
-
Pandu Digital NTB Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Baru Jadi Pengantin Baru, Anggi Balik ke Pelukan Mantan Pacar, Ternyata Ini Alasannya Hingga Mau Dinikahi sampai Kabur, Gak Cinta?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?