Suara.com - Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan, Project S TikTok Shop berpotensi ganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri karena masalah daya saing. Termasuk dari segi kualitas dan penawaran harga yang ketat.
Menurut dia, program itu membuat 21 juta UMKM lokal bergabung di pasar daring. Namun, menurutnya, sebagian besar barang yang dijual adalah impor.
Dengan algoritma TikTok yang mampu mengumpulkan terkait kebiasaan pengguna, pihak terkait bisa dengan mudah menyediakan kebutuhan pembeli dari data terkait.
"(Tiktok Shop) dapat memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang ingin masuk ke Indonesia, dan ini merupakan ancaman bagi UMKM. Meskipun perdagangan bebas telah berlaku, saya pikir setiap negara perlu melindungi UMKM agar tidak kalah bersaing," ujar Teten, saat hadir dalam pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/7/2023).
Saat ini, kata dia, perdagangan daring diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Meski demikian, menurut dia, regulasi terkait hanya mencakup perdagangan via e-commerce, tidak termasuk sosial komersial.
Ia berharap, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera merevisi PPMSE karena sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Salah satu poin yang diusulkan yakni menghentikan perdagangan lintas batas melalui e-commerce untuk langsung menjual barang di Indonesia.
"Ini tidak adil, karena jika produk UMKM ingin dijual, mereka harus memperoleh izin BPOM, sertifikasi halal, membayar pajak di sini, dan sebagainya. Sementara mereka dari luar negeri dapat langsung menjual melalui ritel daring," kata dia
Teten menegaskan, pihaknya tidak menolak produk luar negeri. Ia hanya berhara, produk tersebut harus mmelalui jalur yang mendapatkan izin resmi.
Kedua, ia juga berharap UMKM mendapatkan pelrindungan dari negara. Karena 97 persen lapangan kerja disediakan oleh UMKM.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar produk dari luar yang dijual melalui e-commerce memiliki harga minimum sebesar 100 dolar. Barang apa pun boleh masuk, tetapi yang dijual di sini sebaiknya bukan produk teknologi rendah yang sebenarnya dapat diproduksi oleh UMKM sendiri," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Bikin Konten Makan di TikTok, Seblak Rafael Jadi Pembawa Berkah
-
IM3 Gelar Pelatihan Pemasaran Produk melalui Medsos di Desa Pagutan, Lombok Tengah
-
Ada Hatters di Live TikTok Agnez Mo: Sudah Ada Tim IT untuk Nangkap Beginian
-
Pandu Digital NTB Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Baru Jadi Pengantin Baru, Anggi Balik ke Pelukan Mantan Pacar, Ternyata Ini Alasannya Hingga Mau Dinikahi sampai Kabur, Gak Cinta?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah