Suara.com - Sebanyak 63 instansi di pemerintan yang tercatat memiliki utang ke negara sebesar Rp27,64 triliun sampai dengan bulan Juni 2023.
Utang ini terkait pengelolaan Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum maksimal.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, jumlah utang PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bahkan jumlah ini belum termasuk utang BLBI. Kata dia, berdasarkan data Kemenkeu, utang PNBP pada 2023 hanya sebesar Rp25,03 triliun yang tersebar di 62 K/L.
Kemudian, pada semester I-2023 angkanya meningkat menjadi Rp27,64 triliun.
"Di beberapa kementerian ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar. Yang akan terus kita bekerja sama dengan K/L untuk mengupayakan secara maksimal penyetoran dari tunggakan-tunggakan tersebut," katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Kata Isa, hingga saat ini ada 3 K/L dengan jumlah utang terbesar ke negara hingga mencakup Rp22,6 triliun atau 82 persen dari total seluruh utang PNBP.
Meski begitu, Isa enggan merinci mana saja K/L dengan utang jumbo tersebut.
"Siapa saja yang tunggakannya terbesar saya tidak bisa sebutkan, tapi memang ada tiga yang terbesar," cetusnya.
Baca Juga: Korban TPPO di Sleman Curhat ke Mensos Risma, Kebanyakan Dililit Utang
Meski demikian, dia menegaskan, bahwa Kemenkeu akan terus menagih utang di puluhan instansi tersebut hingga nantinya bisa masuk ke kas negara seoptimal mungkin.
Salah satu caranya, yakni dengan program automatic blocking system.
Dia menjelaskan, tujuan dari program ini agar perusahaan di bawah K/L tersebut yang tidak menyetor PNBP maka tidak bisa melakukan kegiatan usahanya.
"Jadi, apakah kita ada upaya? Ada, itu termasuk automatic blocking system. Jadi sistem itu akan efektif untuk mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi kalau mereka masih melakukan usaha tapi belum setor PNBP, maka mereka akan otomatis terblokir," tegasnya.
Sistem ini pun dinilai Isa cukup efektif. Pasalnya, beberapa perusahaan dinilai taat menyetor PNBP ke negara.
Karena jika tidak melakukan hal tersebut, akan membuat kerugian bagi perusahaan bersangkutan dalam melakukan kegiatan usahanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat