Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan potensi kerugian Indonesia akibat implementasi akibat Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) mencapai 7 miliar dolar AS atau setara Rp104 triliun.
Airlangga menjelaskan kebijakan EUDR ini menyasar pada tujuh komoditas yang harus terjamin bebas dari deforestasi, yakni kelapa sawit, karet, kopi, kedelai, kakao, daging sapi, dan kayu serta produk turunannya.
"Potensi kerugian bisa sampai 7 miliar dolar AS tapi kalau mereka bisa menerapkan standar, jadi kita bisa ada kesepakatan itu tetap bisa berjalan," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Airlangga menjelaskan bahwa implementasi EUDR akan menyulitkan 15-17 juta petani small holders karena komoditas tersebut harus diverifikasi berdasarkan uji kelayakan lahan (due dilligence).
EUDR juga mewajibkan penerapan "geolocation" lahan kelapa sawit yang akan mengklasifikasikan negara tersebut dalam 3 kategori yakni berisiko rendah, berisiko sedang, dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, eksportasi komoditas perkebunan Indonesia telah memenuhi standar global produksi yang berkelanjutan, contohnya standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) pada produk kelapa sawit dan turunannya, serta Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan turunannya.
Ia menilai standar tersebut dapat diadopsi dalam implementasi kebijakan EUDR, sehingga tidak lagi diperlukan kewajiban geolocation plot.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?