Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meminta nasabahnya untuk waspada terhadap penipuan yang terjadi saat ini. Terlebih pada kasus penipuan online yang makin marak akhir-akhir ini.
Salah satu, modus baru yaitu salah transfer uang untuk menipu korban menanggung beban tagihan pinjaman online (pinjol) yang tidak dilakukannya.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menghimbau, agar nasabah lebih waspada, dan lalukan langkah pencegahan yang direkomendasikan oleh lembaga keuangan dan pihak berwenang.
"Modus penipuan saat ini semakin beragam. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah terperdaya oleh berbagai taktik yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).'
Adapun, Okki menguraikan, modus salah transfer uang ini bermula pelaku yang akan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban. Selanjutnya, pelaku akan menghubungi korban dan mengaku telah salah transfer.
Kemudian, pelaku akan meminta korban untuk mengirimkan kembali uang tersebut kembali, tapi bukan ke rekening pelaku, melainkan rekening lain. Imbasnya, korban tanpa sadar telah menanggung beban biaya pinjol pelaku.
Atas penipuan ini, Okki meminta, nasabah BNI mengabaikan panggilan atau pesan dari pihak yang mengaku melakukan salah transfer uang dan meminta untuk mengembalikannya.
"Kedua jika sudah terlanjur menerima transfer tersebut, segera hubungi bank dan jangan terbujuk untuk mengirimkan kembali uang tersebut. Selain itu, jangan pernah membuka tautan atau link yang mencurigakan serta tetap menjaga kerahasiaan data pribadi," kata dia.
Selain itu, bagi nasabah BNI yang mendapatkan penipuan tersebut, diminta untuk segera menghubungi BNI melalui kontak resmi 1500046, ataupun WhatsApp di nomor 08115881946 dan email bnicall@bni.co.id.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Baru: Permintaan Penarikan Dana Atas Nama Bank Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri