Suara.com - Motivator Mario Teguh kini berhadapan dengan hukum usai dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang dengan perkiraan kerugian sebesar Rp5 miliar.
Pelapor adalah Sunyoto Indra Prayitno yang diwakili oleh Djamaluddin Kadoeboen. Djamaluddin menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula ketika kliennya mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek untuk mempromosikan produk perawatan kulit.
Namun, bukannya melakukan tindakan sesuai dengan kontrak. Mario Teguh justru tidak memenuhi janji yang telah disepakati meskipun kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang.
Mario Teguh diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan terkait, termasuk pemeriksaan saksi.
Tidak hanya Mario Teguh, sang istri,Linna Susanto juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Sebelum melaporkan kasus ini, klien Djamaluddin mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh, namun tidak ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.
Pihak pelapor sendiri memiliki sejumlah bukti, termasuk bukti transfer, yang mendukung laporan tersebut. Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap Mario dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2023.
Berita Terkait
-
Pierre Gruno Stres Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Lansia di Bar
-
Mario Teguh Diduga Jadi Dalang Penipuan, Begini Pengakuan Kuasa Hukum Pelapor
-
Jejak Kontroversi Mario Teguh: Sempat Tak Akui Anak, Kini Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar?
-
Pakai Rekening Orang Lain, Andhi Pramono Diduga Terima Aliran Uang Peredaran Rokok Ilegal
-
Geledah Sejumlah Tempat di Batam Usut Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Ngaku Dihalang-halangi Oknum Tertentu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi