Suara.com - Jamaah haji dari Makassar, Sulawesi Selatan Mira Hayati mengaku diminta pajak bea masuk oleh Bea Cukai untuk pembelian 1 kg emas dari Arab Saudi. Bea Cukai diklaim Mira melakukan tawar menawar atau negosiasi yang akhirnya dikenakan bea masuk Rp 278 juta.
"Awalnya dimintain Rp 550 juta, bukan separuh (Rp 278 juta). Akhirnya kita nego-nego sampai deal, saya disuruh bayar Rp 278 juta," ujar Mira Hayati kepada wartawan yang dikutip, Jumat (21/7/2023).
Mira yang juga sebagai Pengusaha Skincare ini pun merasa keberatan dan menilai bea masuk yang dibebankan tidak wajar.
"Menurut aku sih tidak wajar karena terhitung banyak lah kalau sekitar ratusan juta. Orang berpikir saya cuma bayar Rp 30 juta, Rp 50 juta, padahal yang harus saya bayar Rp 278 juta sekian-sekian," pkata Mira Hayati.
Tanggapan Bea dan Cukai
Menanggapi keberatan Bea Cukai itu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menepis adanya negosiasi bea masuk dengan Mira Hayati.
"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Niko melanjutkan, memang benar Mira Hayati membawa barang berharga berupa perhiasan emas. Kemudian, diketahui bahwa Mira Hayati tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD).
Sementara, untuk pungutan bea masuk, petugas Bea Cukai berinisiatif menimbang secara manual barang yang dibawa Mira. Setelah itu, didapat berat barang emas yang dibawa Mira sebesar 1.095 gram dengan nilai Rp 917 juta.
Baca Juga: Kok Bisa Bos Skincare Setor Uang ke Bank di Rumah Sendiri, Begini Pejelasan BRI
Atas berat dan nilai sebesar itu maka dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, PPh 7,5%, sehingga jumlah bea masuk atau pungutan negara yang wajib dibayar senilai Rp 278 juta.
"Sudah (dibayar). Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," kata Niko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat