Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. Tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.
Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil serta menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (24/7/2023).
Adapun, Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Kemudian, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Secara nasional, besaran kenaikan tarif penyeberangan sebesar 5%. Pada lintas, Merak-Bakauheni yang berstatus penyeberangan tersibuk di Indonesia tarif penyeberangannya naik hingga 5,26 persen.
Secara rinci, tarif penyeberangan untuk pejalan kaki naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Selanjutnya, tarif penyeberangan untuk sepeda motor naik dari Rp 58.550 menjadi R p60.600.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Pembaretan Warga Kehormatan KPLP
Berikut, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
- Golongan IV A semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 naik menjadi Rp1.594.800
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur