Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif penyeberangan di 29 lintasan. Tarif penyeberangan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2023 mendatang yang diberlakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menjelaskan, faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif penyeberangan diantaranya, kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), hingga inflasi.
Shelvy melanjutkan, kenaikan tarif ini juga imbas dari kenaikan kurs dolar AS yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil serta menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin (24/7/2023).
Adapun, Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari.
Kemudian, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Secara nasional, besaran kenaikan tarif penyeberangan sebesar 5%. Pada lintas, Merak-Bakauheni yang berstatus penyeberangan tersibuk di Indonesia tarif penyeberangannya naik hingga 5,26 persen.
Secara rinci, tarif penyeberangan untuk pejalan kaki naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Selanjutnya, tarif penyeberangan untuk sepeda motor naik dari Rp 58.550 menjadi R p60.600.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Pembaretan Warga Kehormatan KPLP
Berikut, kenaikan tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut:
- Golongan IV A semula Rp457.700 menjadi Rp481.800
- Golongan IV B dari Rp425.250 menjadi Rp447.800
- Golongan V A semula Rp916.250 menjadi Rp963.800
- Golongan V B berubah dari Rp792.750 menjadi Rp835.300
- Golongan VI A dari Rp1.516.500 naik menjadi Rp1.594.800
- Golongan VI B dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200
- Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400
- Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400
- Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?