Suara.com - Terbukti bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp66 miliar, eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dituntut tujuh tahun penjara dan denda 'hanya' Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (24/7/2023).
Menurut JPU, Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Berdasarkan data yang diungkapkan JPU, Bupati Cirebon periode 2014-2018 tersebut dianggap menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga tunjangan proyek.
Mantan kader PDIP ini juga menerima suap senilai Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut digunakan oleh Sunjaya untuk membeli beberapa aset, termasuk tanah, rumah, dan kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.
Secara total, ada 94 aset dan 4 kendaraan yang ia peroleh untuk menyamarkan uang sebesar Rp66 miliar tersebut. Selain menjalani hukuman penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar.
Baca Juga: Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana selama lima tahun penjara,” tambah Bernard.
Sunjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2018. Ia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Cirebon.
Akibat status tersangkanya, Sunjaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan digantikan oleh Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Cirebon. Meski sebelumnya ia telah terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, ia harus dinonaktifkan hanya dalam waktu 15 menit setelah pelantikannya untuk periode keduanya pada 17 Mei 2019.
Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Cirebon kemudian diserahkan kepada Imron Rosyadi selaku Wakil Bupati yang telah mendampingi Sunjaya di periode keduanya.
Pada 30 Agustus 2019, Sunjaya akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, setelah surat pengangkatan baru dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta
-
Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap
-
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
-
Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini
-
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah