Suara.com - Terbukti bersalah karena menerima suap, gratifikasi, dan TPPU dengan total nilai mencapai Rp66 miliar, eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dituntut tujuh tahun penjara dan denda 'hanya' Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Bernard Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (24/7/2023).
Menurut JPU, Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.
Berdasarkan data yang diungkapkan JPU, Bupati Cirebon periode 2014-2018 tersebut dianggap menerima uang senilai Rp55 miliar yang berasal dari iuran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), rotasi, mutasi, rekrutmen honorer, hingga tunjangan proyek.
Mantan kader PDIP ini juga menerima suap senilai Rp11 miliar terkait perizinan PLTU 2 Cirebon, serta rencana pengembangan kawasan industri Kings Property.
Uang yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut digunakan oleh Sunjaya untuk membeli beberapa aset, termasuk tanah, rumah, dan kendaraan, dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.
Secara total, ada 94 aset dan 4 kendaraan yang ia peroleh untuk menyamarkan uang sebesar Rp66 miliar tersebut. Selain menjalani hukuman penjara, Sunjaya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 miliar.
Baca Juga: Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana selama lima tahun penjara,” tambah Bernard.
Sunjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh KPK pada Oktober 2018. Ia ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Cirebon.
Akibat status tersangkanya, Sunjaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan digantikan oleh Rahmat Sutrisno sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Cirebon. Meski sebelumnya ia telah terpilih sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Cirebon 2018, ia harus dinonaktifkan hanya dalam waktu 15 menit setelah pelantikannya untuk periode keduanya pada 17 Mei 2019.
Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Cirebon kemudian diserahkan kepada Imron Rosyadi selaku Wakil Bupati yang telah mendampingi Sunjaya di periode keduanya.
Pada 30 Agustus 2019, Sunjaya akhirnya secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon, setelah surat pengangkatan baru dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK hingga 10 Jam, Menhub Budi dan Sekjen Kemenhub Dicecar Soal Mekanis Pembangunan Jalur Kereta
-
Respons Mahfud MD Usai KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka: Yang Melanggar, Sudah Tepat Untuk Ditangkap
-
Kabasarnas Terjaring OTT KPK, Begini Situasi Terkini dari Kantor Basarnas Pusat
-
Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini
-
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online