Suara.com - Kondisi kantor pusat Badan SAR Nasional (Basarnas) di Jalan Angkasa Blok B.15, Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023) berjalan normal meski Kepala Basarnas, Marsekal Madya, Hendri Alfiandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai tersangka kasus korupsi.
Para pegawai yang mengenakan seragam berwarna oranye khas tim SAR, datang satu demi satu seakan tidak ada masalah yang mendera lembaga tersebut.
Saat waktu menunjukan pukul 10.00 WIB, tidak ada aktivitas yang cukup berarti di lobi gedung Basarnas. Hanya ada satu-dua orang yang berjalan menuju sebuah bank, yang terdapat di lobi gedung.
Meski demikian, belasan awak media masih tetap berjaga di area lobi kantor pusat Basarnas. Mereka berjaga jika ada konferensi pers terkait OTT yang melibatkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya, Hendri Alfiandi.
Akan tetapi, belum ada kepastian tentang ada atau tidaknya keterangan resmi dari pihak Basarnas.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi suap.
Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).
Baca Juga: Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: kalau Kena OTT KPK Hormati Proses Hukum
Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.
Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.
Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI, mengingat keduanya merupakan anggota TNI.
Hal itu disebut Alex sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang KPK berbunyi, 'Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.'
Berita Terkait
-
Terlibat Skandal dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Johanis Tanak Diadili Dewas Hari Ini
-
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Dinyatakan Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 88,3 Miliar
-
Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang
-
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Intip Harta Kekayaan Henri Alfiandi Kepala Basarnas
-
Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi: kalau Kena OTT KPK Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS