Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan biaya layanan pengisian baterai listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk Fast Charging. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Seperti dikutip dalam beleid itu, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik untuk layanan pengisian secara cepat atau fast charging sebesar Rp 25.000.
Sedangkan, untuk layanan pengisian sangat cepat atau Ultrafast Charging pemerintah menetapkan biaya paling banyak Rp 57.000.
"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan," bunyi bagian ketiga dalam beleid tersebut yang dikutip, Senin (31/7/2023).
Adapun, pengenaan biaya layanan pengisian baterai listrik pada kendaraan akan dibebankan pemiliki kendaraan untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyarakan, pengenaan biaya layanan tersebut bertujuan agar nilai keenomian badan usaha untuk investasi SPKLU lebih menarik.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Havidh menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa biaya layanan terhadap investor SPKLU. Hal ini karena investasi SPKLU Fast Charging lebih tinggi dibandingkan SPKLU biasa dengan slow dan medium charging.
"Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PT MAB Teken MOU dengan EMC2
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya