Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan biaya layanan pengisian baterai listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk Fast Charging. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Seperti dikutip dalam beleid itu, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik untuk layanan pengisian secara cepat atau fast charging sebesar Rp 25.000.
Sedangkan, untuk layanan pengisian sangat cepat atau Ultrafast Charging pemerintah menetapkan biaya paling banyak Rp 57.000.
"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan," bunyi bagian ketiga dalam beleid tersebut yang dikutip, Senin (31/7/2023).
Adapun, pengenaan biaya layanan pengisian baterai listrik pada kendaraan akan dibebankan pemiliki kendaraan untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyarakan, pengenaan biaya layanan tersebut bertujuan agar nilai keenomian badan usaha untuk investasi SPKLU lebih menarik.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Havidh menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa biaya layanan terhadap investor SPKLU. Hal ini karena investasi SPKLU Fast Charging lebih tinggi dibandingkan SPKLU biasa dengan slow dan medium charging.
"Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PT MAB Teken MOU dengan EMC2
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
Nekat Melintas Saat Mudik Lebaran 2026, Kemenhub Ancam Bekukan Izin Perusahaan Logistik Bandel
-
Emas Antam Harganya Diobral Jelang Lebaran, Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram
-
Rumah Rp 270 Jutaan Jadi Buruan, Masyarakat Kini Lebih Realistis Pilih Hunian
-
InJourney Airports Catat 3,15 Juta Orang Mudik via Pesawat, Tertinggi Sejak Pra-Pandemi
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen
-
Program MBG Guyur Rp1 Miliar Per SPPG Setiap Bulan
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Perkuat Ekosistem Trading, OKX Resmi Luncurkan Platform ORBIT