Suara.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait dengan biaya layanan pengisian baterai listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk Fast Charging. Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Seperti dikutip dalam beleid itu, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik untuk layanan pengisian secara cepat atau fast charging sebesar Rp 25.000.
Sedangkan, untuk layanan pengisian sangat cepat atau Ultrafast Charging pemerintah menetapkan biaya paling banyak Rp 57.000.
"Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan," bunyi bagian ketiga dalam beleid tersebut yang dikutip, Senin (31/7/2023).
Adapun, pengenaan biaya layanan pengisian baterai listrik pada kendaraan akan dibebankan pemiliki kendaraan untuk setiap satu kali pengisian listrik.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menyarakan, pengenaan biaya layanan tersebut bertujuan agar nilai keenomian badan usaha untuk investasi SPKLU lebih menarik.
"Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik," ujarnya di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Havidh menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif berupa biaya layanan terhadap investor SPKLU. Hal ini karena investasi SPKLU Fast Charging lebih tinggi dibandingkan SPKLU biasa dengan slow dan medium charging.
"Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, PT MAB Teken MOU dengan EMC2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
BPS Ungkap Inflasi Tahunan April Capai 2,42 Persen karena Rokok, Emas, hingga Biaya Kuliah
-
Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin
-
Gegara Cuitan Trump, Iran Peringatkan AS: Jangan Berani Sentuh Selat Hormuz!
-
Tanda-tanda Ekonomi RI Lesu Muncul dari BPS
-
Papua Barat Membara! Inflasi April 2026 Tembus 5 Persen, Perawatan Pribadi Jadi Biang Kerok
-
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital
-
Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia
-
IHSG Menghijau, Saham BBCA Rebound Tipis ke Level Rp5.875
-
Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas
-
Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi