Suara.com - Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah untuk melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di platform e-commerce.
Bersamaan dengan hal itu, Ketua APLE, Sonny Harsono mengusulkan agar pemerintah menaikkan komponen biaya impor, seperti meningkatkan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh). Dengan langkah ini, harga barang impor menjadi lebih kompetitif dengan produk dalam negeri.
Selain itu, ia juga berharap pemerintah mewajibkan platform e-commerce yang melakukan transaksi impor cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara dengan volume yang lebih tinggi.
Untuk mendorong hal ini, pemberian insentif bagi platform yang menjalankan transaksi cross-border diusulkan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.
Selanjutnya, APLE juga mengusulkan adanya screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border, dengan tujuan memastikan setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.
Pemerintah juga diharapkan untuk melakukan kunjungan ke kampus-kampus UMKM yang didukung oleh platform e-commerce, untuk memberikan penjelasan mendalam tentang manfaat dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Sonny berpendapat bahwa rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Larangan ini justru berpotensi menyebabkan kegiatan impor ilegal terjadi, karena sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir di platform e-commerce lokal.
Transaksi ekspor cross-border UMKM ke beberapa negara, ujar dia, telah meningkatkan current account dan berkontribusi positif pada perekonomian Indonesia.
Maka dari itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara yang diusulkan oleh pemerintah dapat mengancam eksistensi pelaku UMKM jika platform e-commerce menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.
Baca Juga: Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi UMKM lewat Skema Bisnis Konsinyasi Logee
Rencana larangan jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Berita Terkait
-
PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Omzet UMKM dengan BUMN
-
Viral Cewek 25 Tahun Punya Gaji Rp17 Jutaan, Ditjen Pajak Langsung Merespon
-
Ratusan UMKM Sukabumi Ikuti Pelatihan Kemasan Produk dari Relawan SandiUno
-
Presiden Jokowi Terpikat Batik Produksi Nasabah PNM di GBN 2023
-
Telkom Dukung Percepatan Digitalisasi UMKM lewat Skema Bisnis Konsinyasi Logee
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun