Suara.com - Pemerintah kini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang salah satu pokok pembahasannya terkait luas wilayah IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, penyesuaian luas dan batas wilayah IKN ini dilakukan karena sebelumnya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Hal ini bertujuan untuk menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat, administrasi, serta pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, luas wilayah daratan IKN mencakup 256.142 hektare, terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN.
Sedangkan, wilayah lautan mencakup 68.189 hektare. Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi 252.660 hektare, terdiri dari 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.
Dalam laporan konsep perubahan yang sedang dikonsultasikan, ada 9 pokok perubahan yang diusulkan, termasuk perubahan mengenai luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, pembiayaan, dan kewenangan khusus.
Kementerian PPN/Bappenas mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, menyatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk optimalisasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta melibatkan investor dan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.
Perubahan UU IKN ini juga didasari oleh keinginan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam UU IKN.
Baca Juga: UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut
Berita Terkait
-
Menhub Bahas Bandara VVIP IKN: Kami Harap Bisa Digunakan 17 Agustus 2024
-
Bak Ogah Dipolisikan Lagi, Rocky Gerung Coba-coba Kritik Jokowi dengan Sopan, tapi...
-
BREAKING NEWS: Relawan Ganjar di Sumbar Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!