Suara.com - Pemerintah kini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang salah satu pokok pembahasannya terkait luas wilayah IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, penyesuaian luas dan batas wilayah IKN ini dilakukan karena sebelumnya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Hal ini bertujuan untuk menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat, administrasi, serta pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, luas wilayah daratan IKN mencakup 256.142 hektare, terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN.
Sedangkan, wilayah lautan mencakup 68.189 hektare. Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi 252.660 hektare, terdiri dari 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.
Dalam laporan konsep perubahan yang sedang dikonsultasikan, ada 9 pokok perubahan yang diusulkan, termasuk perubahan mengenai luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, pembiayaan, dan kewenangan khusus.
Kementerian PPN/Bappenas mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, menyatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk optimalisasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta melibatkan investor dan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.
Perubahan UU IKN ini juga didasari oleh keinginan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam UU IKN.
Baca Juga: UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut
Berita Terkait
-
Menhub Bahas Bandara VVIP IKN: Kami Harap Bisa Digunakan 17 Agustus 2024
-
Bak Ogah Dipolisikan Lagi, Rocky Gerung Coba-coba Kritik Jokowi dengan Sopan, tapi...
-
BREAKING NEWS: Relawan Ganjar di Sumbar Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung yang Diduga Hina Presiden Jokowi
-
Sederet Infrastruktur yang Dibangun Pertamina di IKN
-
UU Direvisi, Luas IKN Bakal Menciut
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!
-
Harris Arthur Resmi Pimpin IADIH, Siap Lawan Mafia Hukum!
-
Fakta-fakta Demo Timor Leste: Tekanan Ekonomi, Terinspirasi Gerakan Warga Indonesia?