Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kebijakan untuk mengendalikan Net Interest Margin (NIM) perbankan dengan mendorong transparansi informasi suku bunga kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sesuai dengan amanat UU P2SK (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK sedang melakukan kajian dan akan menerbitkan kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit yang diterapkan oleh perbankan.
Sejumlah prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi terhadap publik terkait suku bunga dasar kredit.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam mengendalikan NIM perbankan yang tinggi saat ini. Dian juga menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, sehingga suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
Selain itu, OJK juga berencana memanfaatkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk mengurangi asimetris informasi antara bank dan debitur.
Hingga pertengahan tahun 2023, NIM industri perbankan masih tetap tinggi. Data OJK menunjukkan bahwa posisi NIM industri perbankan pada April 2023 berada di level 4,77 persen, naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 4,63 persen, namun tetap stagnan dibandingkan dengan posisi Maret 2023.
Dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan bahwa NIM perbankan di Indonesia saat itu mencapai 4,4 persen. Menurut Presiden, NIM bank di Tanah Air mungkin menjadi yang tertinggi di dunia.
Berita Terkait
-
Buka Kantor di T Tower, Aset Emiten BJBR Tembus Rp180 Triliun
-
Kalahkan TREASURE, NCT Dream Raih Kemenangan ke-4 Lagu ISTJ di Music Bank
-
Siap-siap, Buat yang Ingin Tiket Konser K-Pop SMTOWN dari Bank KB Bukopin, Ini Syaratnya
-
Bikin Aturan Ketat, OJK Bakal Bersihkan Pinjol
-
Mengenal 4 Metode LPS dalam Resolusi Bank 'Tidak Sehat'
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?