Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan ada 4 metode resolusi untuk bank dalam kondisi 'merah' atau tidak bisa disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemaparan itu disampaikan oleh Jarot Marhaendro, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS dalam media workshop untuk jurnalis Jogja Solo Semarang di Hyatt Regency, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (3/8/2023) malam.
"Metode resolusi adalah metode yang dipilih untuk melakukan penanganan/penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK," kata Jarot.
LPS merupakan organisasi independen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), fungsi dan tugas LPS menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
"Terkait fungsi tersebut, LPS mempunyai empat metode dalam menyelesaikan bank bermasalah," ujar Jarot Marhaendro.
Adapun berikut 4 metode resolusi bank yang ditempuh LPS:
1. Purchase and Assumption (P&A)
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada bank penerima.
2. Bridge Bank (Bank Perantara)
Baca Juga: LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
Metode resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara (bank yang didirikan oleh LPS).
3. Penyertaan Modal Sementara
Metode resolusi dengan cara memberikan tambahan modal kepada Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan tujuan untuk diselamatkan
4. Likuidasi
Metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik BDR untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.
Menurut Jarot, dari keempat metode resolusi bank yang dilakukan, satu metode yang paling diprioritaskan oleh LPS yakni metode Purchase and Assumption.
Berita Terkait
-
LPS Beberkan 3 Status Kesehatan Bank, Perlu Dicermati!
-
Jadi Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Itu Resolusi Bank?
-
Marwan Cik Asan Merasa Perlu Pentingnya Edukasi tentang LPS pada Masyarakat
-
LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
-
Infobank Gelar Literasi dan Inklusi Keuangan Bersama OJK, BI, dan LPS di Bantul
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak
-
Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya
-
Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad
-
Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini
-
Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026
-
GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global
-
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Sempat Tembus 7.000 Namun Tertahan Koreksi Saham Teknologi
-
Purbaya Girang Data BPS Ungkap Inflasi April Turun: Sekarang Anda Kritik Tuh Ekonom!
-
Purbaya Bantah Masuk Rumah Sakit hingga Dipecat: Banyak Gosip ya?
-
Data Ekonomi Loyo, Rupiah Terkapar ke Level Rp17.394 per Dolar AS