Suara.com - Pemerintah gerak cepat mengambil kebijakan untuk mengatur keberadaan social commerce, seperti TikTok Shop. Salah satunya dengan memisahkan perizinan antara e-commerce dengan Social Commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, nantinya social commerce harus memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan usaha di Indonesia.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya, terus ada komersialnya, itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujarnya Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Menggapai hal tersebut, Peniliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah itu dinilain sudah tepat. Menurut dia, memang harusnya telah ada pemisahan antara bisnis e-commerce dengan socio commerce.
"Tindakan itu tepat, karena e-commerce ada aturannya sendiri, socio commerce ada aturannya tersendiri. Kenpaa harus terpisah, karena sosial commerce, data preferensi e-commerce berdasarkan pengguna media sosial, di mana data itu digunakan untuk menawarkan produk e-commerce itu tersebut. Sementara, data mengenaai preferensi konsumen yang dimiliki sosial commerce itu tidak dimiliki e-commerce, e-commerce hanya berdasarkan pencarian, itu artinya langkah tepat jika memisahkan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Izzudin menyarankan pemerintah juga bisa menyiapkan aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terlebih, aturan turunan penggunaan data-data pengguna media sosial yang dijadikan algoritma penjualan produk asing.
"Pelaku usaha masih bisa menggunakan data bebas, karena belum mengatur secara spesifik. Maka dari itu harus segera mempercepat pengesahan aturan turunan dari UU Perlindungan data pribadi, sehingga bisa mengawasi algoritma dari sosial media ini," imbuh dia.
Izzudin juga meminta agar socio commerce juga bisa memasarkan produk-produk UMKM lokal. "Sehingga bisa mempromosikan UMKM lokal, Tiktok juga harus bisa mempromosikan UMKM lokal," kata dia.
Baca Juga: Mendag Pertanyakan Komitmen Uni Eropa Atasi Isu lingkungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM