Suara.com - Pemerintah gerak cepat mengambil kebijakan untuk mengatur keberadaan social commerce, seperti TikTok Shop. Salah satunya dengan memisahkan perizinan antara e-commerce dengan Social Commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, nantinya social commerce harus memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menjalankan usaha di Indonesia.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya, terus ada komersialnya, itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujarnya Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Menggapai hal tersebut, Peniliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah itu dinilain sudah tepat. Menurut dia, memang harusnya telah ada pemisahan antara bisnis e-commerce dengan socio commerce.
"Tindakan itu tepat, karena e-commerce ada aturannya sendiri, socio commerce ada aturannya tersendiri. Kenpaa harus terpisah, karena sosial commerce, data preferensi e-commerce berdasarkan pengguna media sosial, di mana data itu digunakan untuk menawarkan produk e-commerce itu tersebut. Sementara, data mengenaai preferensi konsumen yang dimiliki sosial commerce itu tidak dimiliki e-commerce, e-commerce hanya berdasarkan pencarian, itu artinya langkah tepat jika memisahkan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
Izzudin menyarankan pemerintah juga bisa menyiapkan aturan turunan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terlebih, aturan turunan penggunaan data-data pengguna media sosial yang dijadikan algoritma penjualan produk asing.
"Pelaku usaha masih bisa menggunakan data bebas, karena belum mengatur secara spesifik. Maka dari itu harus segera mempercepat pengesahan aturan turunan dari UU Perlindungan data pribadi, sehingga bisa mengawasi algoritma dari sosial media ini," imbuh dia.
Izzudin juga meminta agar socio commerce juga bisa memasarkan produk-produk UMKM lokal. "Sehingga bisa mempromosikan UMKM lokal, Tiktok juga harus bisa mempromosikan UMKM lokal," kata dia.
Baca Juga: Mendag Pertanyakan Komitmen Uni Eropa Atasi Isu lingkungan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
 - 
            
              Krisis Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura
 - 
            
              Dana PIP SD-SMK Sudah Cair? Begini Cara Termin dan Pencairan Rekening Lewat HP
 - 
            
              Update Tarif Listrik PLN November 2025
 - 
            
              Perang Lawan Penyelundupan, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih Untuk Kontainer
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Sentimen Global Dorong IHSG Lanjut Menguat Hari Ini, Asing Net Buy Rp 1 Triliun
 - 
            
              Potensi Ekonomi Sektor Obat dan Makanan Tembus Rp6 Ribu T
 - 
            
              Ojol dan Kurir Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Ini Ketentuannya
 - 
            
              Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?