Suara.com - IEF Research Institute - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/PMK.03/2023. PMK ini adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.
Dengan berlakunya PMK tersebut, mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura kenikmatan (fringe benefits).
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menekankan agar penerapan aturan pajak natura kenikmatan ini mengedepankan prinsip keadilan.
Pertama, teknis administrasi penerapan kebijakan ini harus dibuat sesederhana mungkin. Ariawan mengimbau agar penerapan PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini tidak membuat biaya kepatuhan (cost of compliance) dari sisi perusahaan menjadi lebih tinggi.
Ia menjelaskan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi pasti membutuhkan usaha yang akhirnya berpengaruh pada cost of compliance, baik berupa finansial, waktu, dan tenaga. Artinya, semakin sulit administrasi perpajakan maka cost of compliance pun akan semakin tinggi.
“Pengeluaran perusahaan atas berbagai natura kenikmatan itu kini bisa dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan (deductible expense). Hal ini menggeser beban pajak dari perusahaan ke individu sebagai penerima manfaat. Jangan sampai, di sisi perusahaan, cost compliance menjadi lebih tinggi,” tutur Ariawan, Kamis (10/8/23).
Kedua, masalah lainnya yang harus diperhatikan adalah penerapan matching cost against revenue atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu sendiri.
Ariawan menegaskan, sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai final, atau penghasilan yang dikecualikan harus dipisahkan.
Adapun, prinsip matching cost against revenue menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Untuk itu, Ariawan menekankan, dengan adanya PMK Nomor 66 ini, jangan sampai menimbulkan kesalahan koreksi fiskal apa bila terjadi pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Breaking News: Pemko Batam Sediakan Bus Keliling untuk Bayar PBB di Kecamatan
“Harusnya, saat sudah menjadi revenue bagi karyawan, sudah mutlak menjadi cost di sisi perusahaan. Nah, jangan sampai, saat pemeriksaan terdapat koreksi fiskal biaya di perusahaan, dan kena PPh di sisi penerima manfaat. Sering kali dalam praktiknya kasusnya begitu,” kata Ariawan.
Ketiga, pengawasan yang ketat. Ariawan menyampaikan, sesuai tujuannya, pajak atas natura dan kenikmatan adalah untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat natura kenikmatan dengan nilai tinggi. Di antara kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi itu adalah golongan artis, influencer, dan endorser.
Untuk itu, Ariawan mengimbau agar pemerintah benar-benar melakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan pajak natura kenikmatan ini ke kalangan berpenghasilan tinggi tersebut demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.
“Aturan pajak natura kenikmatan ini juga untuk menegaskan ke kalangan influencer, artis, endorser dan lain-lain yang menerima barang atau kenikmatan dari kliennya karena adanya kontrak kerja. Misalnya, seorang artis dapat paket skin care Rp10 juta rupiah. Nah, dia harus memasukkan income itu ke dalam SPT,” jelas Ariawan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!