Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan restu untuk penghapusan kredit macet UMKM di Himpunan Bank Milk Negara (Himbara) atau bank-bank berpelat merah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp 5 miliar.
Sebagai tahap awal, yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Ini kita usulkan kredit macet UMKM Rp 5 miliar maksimum kita minta hapuskan. Baru disepakati untuk KUR Rp 500 juta kita akan hapuskan karena ini upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM," kata Teten di Jakarta Pusat dikutip Jumat (11/8/2023).
Menurut Teten, tingkat kredit macet atau non-performing loan (NPL) saat ini masih rendah yakni di bawah 5%.
Hanya saja, banyak UMKM yang sejak lama sudah dihapuskan kredit macetnya, tetapi masih tercatat di BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga mereka sulit mengajukan pembiayaan lagi.
"Ini kebijakan afirmasi dari presiden agar UMKM bisa mengakses pembiayaan. Itu tidak besar kok, kalau dihitung di Himbara sekitar Rp 22 triliun," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mendukung kebijakan tersebut namun dirinya meminta aturan turunan terkait beleid tersebut harus jelas agar bisa dilakukan dengan tertib administrasi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," kata Rudi saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: Kriteria Pemimpin Versi Jokowi: Harus Berani dan Lari Maraton, Kode Dukung Ganjar?
"Kami menilai, diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK," tambah Rudi.
Secara data kata Rudi saat ini pertumbuhan segmen UMKM di Bank Mandiri tumbuh baik. Dengan total kredit di segmen ini mengalami pertumbuhan 8,1% year on year (yoy) menjadi Rp 119,7 triliun.
Selain itu tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) Bank Mandiri masih terjaga sebesar 1,5%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut