Suara.com - Pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait perdagangan daring, baik dari e-commerce maupun Social Commerce. Penyusunan aturan itu lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, revisi aturan itu juga membahas terkait isu perdagangan lintas batas atau cross border. Dalam revisi itu, pemerintah ingin membuat kesetaraan antara pemain usaha yang mikro, kecil dan pemain besar.
Nantinya, platform e-commerce menjadi wadah bagi UMKM menjual produknya untuk dipasarkan ke pasar luar negeri.
"Kira- kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira ecommerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. pokoknya kita bisa harus melalui sistem yang biasa," ujar Mendag Zulhas yang dikutip, Sabtu (12/8/2023).
Menanggapi revisi aturan tersebut, pelaku UMKM menilai sebenarnya revisi Permendag 40/2020 tersebut sebenarnya tidak terlalu bermasalah.
Salah satu pelaku usaha UMKM, Purnama Saputra, kekinian pihaknya masih bergantung komoditi lokal sebagai bahan baku. Pemilik usaha Star Bunnies ini juga menggunakan pihak ketiga seperti Shoppe Ekspor sebagai penghubung pembeli dari luar negeri.
"Sejauh ini produk-produk kita masih bisa dijangkau dan dipesan oleh customer di luar. Itu artinya tidak ada masalah yang berarti dengan peraturan baru. Selama yang dijual barang yang aman, legal, saya rasa nggak ada masalah sih," ujar Purnama saat dihubungi.
Namun demikian, Dirinya meminta pemerintah untuk memberikan izin-izin yang membuat kendala para UMKM untuk ekspor produknya. "Harusnya pemerintah berani ambil sikap buat bikin tindakan khusus (seperti shopee ekspor misalnya), menjadi penghubung antara seller/crafter lokal dengan customer di luar. Jadi sebagai seller lokal, Nggak perlu ribet urus ijin ini itu, sesimpel jualan online aja," jelas dia.
Terkait dengan ada rencana pembatasan barang cross border di bawah USD 100, Purnama menilai hal itu sangat disayangkan. Karena, banyak alat pendukung produksi UMKM dan bahan baku yang masih dibeli lewat cross border dengan harga di bawah USD 100.
Baca Juga: 8 BUMN Karya Kolaborasi Tanam Mangrove Hingga Kembangkan UMKM
"Kalau itu sangat disayangkan sih, apalagi sparepart mesin-mesin yang kami pake kadang beli lwat itu dengan harga dibawah Rp 1,5 juta, sama kalau ada bahan baku yang harus didatangkan dari luar ya kita bakal kelimpungan," imbuh dia.
Sementara itu, Sea Group yang merupakan induk usaha Shopee memastikan siap mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam revisi Permendag nantinya.
Sebagai ecommerce cross border, Shopee memastikan sudah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk.
"Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1% dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu," kata Kiky Hapsari Director & Country Head Sea Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Kiky menjelaskan Shopee sebagai cross border commerce juga memberi ruang sangat besar dan memiliki ekosistem ekspor untuk UMKM lokal. Bahkan, saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM yang tersedia di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Jadi cross border di Shopee jangan dilihat hanya impor tapi juga menghadirkan peluang lintas batas bagi UMKM melalui ekspor ritel. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain di pasar global," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam