Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya menelusuri bisnis dari yang berkaitan.
Salah satu bisnis yang tengah diselidiki KPK adalah bisnis kursus bahasa asing. Informasi tentang bisnis kursus bahasa asing yang dimiliki oleh Andhi Pramono diperoleh dari dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut adalah M Yusuf S Barusman, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Desi Falena, seorang wiraswasta. Kedua saksi ini diduga telah diajak oleh Andhi Pramono untuk bekerjasama dalam bisnis kursus bahasa asing. Kedua saksi tersebut juga memiliki peran dalam bisnis Andhi Pramono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi diduga mendapatkan gratifikasi tersebut melalui peran sebagai perantara para importir. Uang tersebut terkumpul selama 10 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2022. Dugaan ini mengindikasikan bahwa uang hasil gratifikasi dikumpulkan melalui kerja sama dengan pengusaha ekspor-impor yang menjadi kepercayaannya.
KPK menjelaskan bahwa uang yang berasal dari peran perantara para importir ini disimpan di rekening Andhi dan juga rekening mertuanya. Tindakan ini jelas melanggar tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono juga dituduh melakukan tindakan untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang gratifikasi ini ke dalam sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya termasuk pembelian rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, pembelian berlian, dan investasi dalam polis asuransi.
Andhi kini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Berita Terkait
-
Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas
-
Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor
-
Anak Buah Sri Mulyani Serok 100 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal
-
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?
-
Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat