Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Salah satunya menelusuri bisnis dari yang berkaitan.
Salah satu bisnis yang tengah diselidiki KPK adalah bisnis kursus bahasa asing. Informasi tentang bisnis kursus bahasa asing yang dimiliki oleh Andhi Pramono diperoleh dari dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut adalah M Yusuf S Barusman, Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), dan Desi Falena, seorang wiraswasta. Kedua saksi ini diduga telah diajak oleh Andhi Pramono untuk bekerjasama dalam bisnis kursus bahasa asing. Kedua saksi tersebut juga memiliki peran dalam bisnis Andhi Pramono.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dari para importir selama menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi diduga mendapatkan gratifikasi tersebut melalui peran sebagai perantara para importir. Uang tersebut terkumpul selama 10 tahun, mulai dari tahun 2012 hingga 2022. Dugaan ini mengindikasikan bahwa uang hasil gratifikasi dikumpulkan melalui kerja sama dengan pengusaha ekspor-impor yang menjadi kepercayaannya.
KPK menjelaskan bahwa uang yang berasal dari peran perantara para importir ini disimpan di rekening Andhi dan juga rekening mertuanya. Tindakan ini jelas melanggar tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono juga dituduh melakukan tindakan untuk menyembunyikan dan mengalihkan uang gratifikasi ini ke dalam sejumlah aset bernilai tinggi. Di antaranya termasuk pembelian rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, pembelian berlian, dan investasi dalam polis asuransi.
Andhi kini dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dia diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Andhi juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Berita Terkait
-
Dihentikan Bea Cukai Malang, Pikap Pembawa Barang Senilai Rp500 Juta Mencoba Kabur dengan Tabrak Mobil Petugas
-
Jadi Broker, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jabat Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor
-
Anak Buah Sri Mulyani Serok 100 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal
-
Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?
-
Guru Dan Wiraswasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
Cadangan Hidrokarbon Ditemukan di Sumur Mustang Hitam, Riau
-
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Harga Minyak Stabil Pasca Kenaikan Ekstrem Imbas Krisis Iran, AS dan Venezuela
-
Harga Emas Batangan Antam Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
-
Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?
-
Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk
-
IHSG Tembus 9.000, Nilai Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.512 Triliun
-
OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya