Suara.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU, korupsi, hingga penggelapan yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (9/8/2023) hari ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan dinaikkan atau tidaknya perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Rencana hari ini gelar perkara," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Sebelum melaksanakan gelar perkara, penyidik diketahui telah memeriksa Panji pada Senin (7/8/2023) lalu. Pemeriksaan saat itu berlangsung selama delapan jam.
Saat diperiksa, Panji mengakui kalau seluruh transaksi keuangan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun menggunakan rekening pribadi. Seluruh proses transaksi keuangan juga diakuinya mesti atas persetujuannya selaku Dewan Pembina YPI Al Zaytun.
"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," ungkap Whisnu.
Pengakuan Panji ini menurut Whisnu sesuai dengan Laporan Hasil Analisa atau LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," jelasnya.
TPPU hingga Korupsi
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dilakukan Panji selaku Pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat itu menyampaikan berdasar hasil koordinasi dan analisis yang dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bersama PPATK serta ahli TPPU.
"Dari hasil kooridnasi dan analisas transaskai tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaa zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Panji diketahui tengah terseret dua kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Pertama terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dalam perkara tersebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Panji dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan kasus TPPU yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri hingga kekinian masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 14 saksi.
Berita Terkait
-
Bakal Periksa Denny Indrayana Soal Kasus Hoaks Bocoran MK, Bareskrim: Dalam Waktu Dekat di Bawah 10 Hari
-
Bareskrim Bongkar Siasat Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang, Begini Caranya!
-
Diperiksa Kasus TPPU, Panji Gumilang Akui Seluruh Transaksi Keuangan YPI Al Zaytun Harus Atas Persetujuannya
-
Pengakuan Pengamat Militer Dibuat Kagum Kapal Besar di Al Zaytun: Akan Segede Punya Nabi Nuh
-
Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON, Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak