Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para anak muda agar tidak ketagihan menggunakan beli nanti bayar sekarang atau paylater. Pasalnya, banyak dampak yang timbul ke depan, jika tak bisa membayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, Paylater kekinian telah masuk dalam sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking. Jika terdapat tunggakan paylater, maka mempengaruhi skor kredit.
Imbasnya, anak muda akan kesulitan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena skor kredit jelek.
"PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater," ujar Friderica saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini meminta anak muda jangan menganggap remeh memiliki utang paylater hanya ratusan ribu. Selain itu, dia mengingatkan jangan sampai menggunakan paylater untuk keperluan yang tak produktif.
"Itu kadang Rp 300 ribu, Rp 400 ribu (utang PayLater), tapi kemudian jelek kan credit score-nya. Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup kadang-kadang, jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita," kata dia.
Untuk diketahui, OJK telah menerima layanan pengandian sebanyak 12.175 pengaduan. Rinciannya, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB