Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki situasi yang terjadi dalam acara Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, terkait dengan pinjaman online.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengklarifikasi beberapa pihak mengenai registrasi pinjaman online yang dilakukan dalam Festival tersebut. Proses ini melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di bawah OJK.
"Aman di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa OJK sudah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang terlibat, untuk meminta penjelasan mengenai situasi ini," ungkap Aman, Minggu (13/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan pengumpulan dana melalui sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang telah berizin dan terdaftar di OJK, melalui perantara pihak ketiga.
Dalam kerangka kerja sama sponsorship ini, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.
Namun, dari keterangan awal yang diberikan oleh para pihak terkait, terdapat ketidaksesuaian informasi yang membuat sulit untuk mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas situasi ini, termasuk juga dugaan peran PUJK dalam program kerja sama Festival Budaya.
Dikutip dari Antara, OJK tegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan PUJK dan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen serta praktik pemasaran produk dan jasa keuangan dan juga keamanan serta privasi data pribadi konsumen.
OJK juga mengingatkan PUJK untuk selalu mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Aman juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data yang terkait.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
Berita Terkait
- 
            
              OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta
 - 
            
              Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
 - 
            
              Duh! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Ini Komentar Mahfud MD
 - 
            
              4 Rangkuman Berita tentang Mahasiswa Baru yang Viral di Media Sosial
 - 
            
              5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI
 - 
            
              BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair! Cek Status Penerima dan Solusi Jika Dana Belum Diterima
 - 
            
              Trump-Xi Jinping 'Damai', Mendadak AS Malah Blokir Chip Nvidia ke China
 - 
            
              Bos Bank Indonesia : Ruang Penurunan Suku Bunga Masih Terbuka