Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki situasi yang terjadi dalam acara Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, terkait dengan pinjaman online.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengklarifikasi beberapa pihak mengenai registrasi pinjaman online yang dilakukan dalam Festival tersebut. Proses ini melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di bawah OJK.
"Aman di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa OJK sudah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang terlibat, untuk meminta penjelasan mengenai situasi ini," ungkap Aman, Minggu (13/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan pengumpulan dana melalui sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang telah berizin dan terdaftar di OJK, melalui perantara pihak ketiga.
Dalam kerangka kerja sama sponsorship ini, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.
Namun, dari keterangan awal yang diberikan oleh para pihak terkait, terdapat ketidaksesuaian informasi yang membuat sulit untuk mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas situasi ini, termasuk juga dugaan peran PUJK dalam program kerja sama Festival Budaya.
Dikutip dari Antara, OJK tegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan PUJK dan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen serta praktik pemasaran produk dan jasa keuangan dan juga keamanan serta privasi data pribadi konsumen.
OJK juga mengingatkan PUJK untuk selalu mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Aman juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data yang terkait.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
Berita Terkait
-
OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta
-
Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
-
Duh! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Ini Komentar Mahfud MD
-
4 Rangkuman Berita tentang Mahasiswa Baru yang Viral di Media Sosial
-
5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21