Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki situasi yang terjadi dalam acara Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah, terkait dengan pinjaman online.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa OJK sedang mengklarifikasi beberapa pihak mengenai registrasi pinjaman online yang dilakukan dalam Festival tersebut. Proses ini melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di bawah OJK.
"Aman di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa OJK sudah memanggil pihak terkait dalam kasus ini, termasuk Rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK yang terlibat, untuk meminta penjelasan mengenai situasi ini," ungkap Aman, Minggu (13/8/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui bahwa mereka telah melakukan pengumpulan dana melalui sponsorship dengan tiga entitas, termasuk PUJK yang telah berizin dan terdaftar di OJK, melalui perantara pihak ketiga.
Dalam kerangka kerja sama sponsorship ini, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta para mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri.
Namun, dari keterangan awal yang diberikan oleh para pihak terkait, terdapat ketidaksesuaian informasi yang membuat sulit untuk mengungkap fakta sebenarnya. Oleh karena itu, OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas situasi ini, termasuk juga dugaan peran PUJK dalam program kerja sama Festival Budaya.
Dikutip dari Antara, OJK tegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika ditemukan bukti keterlibatan PUJK dan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait penawaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen serta praktik pemasaran produk dan jasa keuangan dan juga keamanan serta privasi data pribadi konsumen.
OJK juga mengingatkan PUJK untuk selalu mematuhi prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, serta menjalankan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Aman juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data yang terkait.
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
Berita Terkait
-
OJK Dalami Kasus Pinjol Kegiatan Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta
-
Perdagangan Kripto Kerap Jadi Modus Investasi Bodong, OJK Minta Masyarakat Waspada
-
Duh! Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta Diminta Daftar Pinjol, Ini Komentar Mahfud MD
-
4 Rangkuman Berita tentang Mahasiswa Baru yang Viral di Media Sosial
-
5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Memilih Tempat Kost, Maba Wajib Tahu!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Meski Turun, Jumlah Pengangguran RI Capai 7,35 Juta Orang
-
BPS Sebut Investasi Tumbuh Dua Digit di 2025, Ini Penyebabnya
-
ESDM Pastikan RKAB Batu Bara yang Beredar Hoaks
-
Besok Danantara Mulai 6 Proyek Hilirisasi Rp 97 Triliun
-
Naik TransJakarta Bisa Bayar Pakai GoPay, Begini Caranya
-
Aturan Turunan Belum Terbit, Demutualisasi BEI Masih Menggantung
-
Harga Bitcoin Anjlok Parah di USD 70.000, Analis Peringatkan Ancaman Tembus USD 50.000
-
5 Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Bisa Rugikan Pembeli
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Tetap Loyo Meski PDB RI Pertumbuhan Ekonomi Kuartal-IV 5,39%