Suara.com - BI Checking dikenal juga dengan nama SLIK OJK, yang digunakan untuk memeriksa apakah seseorang layak atau tidak untuk mendapatkan kredit ketika seseorang mengajukan permohonan kredit seperti rumah, kendaraan, dan lain sebagainya. Semua orang akan membutuhkan ini saat mengajukan kredit, maka jika belum tahu cara cek BI Checking. Simak penjelasannya di bawah ini.
Informasi dari BI Checking terdiri atas riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. Di sini, kita bisa melihat apakah kreditur dapat melakukan pembayaran kredit secara lancara atau tidak. Informasi ini akan menjadi pertimbangan penting bagi bank, tempat seseorang melakukan permohonan kredit.
Sekarang, kita sudah bisa memeriksa BI Checking secara mandiri baik secara online maupun offline. Berikut cara cek BI Checking.
Syarat cek BI Checking
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan cek BI Checking. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakuakn cek BI Checking.
1. Syarat untuk debitur perorangan, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Syarat untuk debitur badan usaha, siapkan berkas:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- NPWP Badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama atau terakhir
3. Email yang masih aktif
4. Foto diri atau foto kartu identitas maksimal ukuran 4MB.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK
Langkah-langkah cek BI Checking secara online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama.
3. Kalau sudah masuk, lanjutkan cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom yang tersedia di laman pendaftaran.
4. Klik 'Selanjutnya'.
Berita Terkait
-
Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Berikut Skor yang Masuk Daftar Blacklist
-
iDebKu Aplikasi Riwayat Kredit Calon Debitur dari OJK, Mirip BI Checking?
-
5 Penyebab Profil BI Checking Jelek, Segera Cek Riwayat Cicilan
-
9 Cara BI Checking Online dan Periksa Kriteria Kredit
-
Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Cerminkan Perbaikan Ekonomi dan Administrasi
-
Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
Pensiunan Diincar Penipu Jelang Lebaran, Komisaris TASPEN Ariawan Ungkap Modusnya
-
Impor LPG dari Timur Tengah Dialihkan ke AS, Pasokan Dijamin Aman
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha