Suara.com - Pada Kamis (24/8/23) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu Donny H Lasmana.
Jika putusan pengadilan menyatakan Waskita Karya pailit, apa dampaknya bagi perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat?
Dampak pailit bagi Waskita Karya
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka perusahaan ini akan kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya
Harta kekayaan Waskita Karya akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk dilakukan penyelesaian utang kepada para kreditur.
Selain itu, Waskita Karya juga akan kehilangan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang melalui skema Penyelamatan Perusahaan Berdampak Pandemi Covid-19 (PPBPC) yang disiapkan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan memberikan bantuan modal.
Dengan demikian, Waskita Karya akan mengalami kerugian besar, baik dari sisi aset maupun reputasi.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi kreditur
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka para kreditur akan mendapatkan hak untuk mengajukan klaim atas harta kekayaan Waskita Karya kepada kurator.
Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam
Namun, proses penyelesaian utang melalui pailit biasanya memakan waktu lama dan tidak menjamin bahwa semua kreditur akan mendapatkan pembayaran penuh.
Selain itu, para kreditur juga akan kehilangan potensi kerjasama dengan Waskita Karya di masa depan. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi bisnis dan pertumbuhan ekonomi mereka.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi pemerintah
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka pemerintah akan kehilangan salah satu BUMN karya yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Pemerintah juga akan menanggung beban moral dan politik atas kegagalan menyelamatkan Waskita Karya dari ancaman pailit.
Selain itu, pemerintah juga akan menghadapi risiko hukum dari para pemegang saham dan obligasi Waskita Karya yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya