Suara.com - Pada Kamis (24/8/23) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu Donny H Lasmana.
Jika putusan pengadilan menyatakan Waskita Karya pailit, apa dampaknya bagi perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat?
Dampak pailit bagi Waskita Karya
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka perusahaan ini akan kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya
Harta kekayaan Waskita Karya akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk dilakukan penyelesaian utang kepada para kreditur.
Selain itu, Waskita Karya juga akan kehilangan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang melalui skema Penyelamatan Perusahaan Berdampak Pandemi Covid-19 (PPBPC) yang disiapkan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan memberikan bantuan modal.
Dengan demikian, Waskita Karya akan mengalami kerugian besar, baik dari sisi aset maupun reputasi.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi kreditur
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka para kreditur akan mendapatkan hak untuk mengajukan klaim atas harta kekayaan Waskita Karya kepada kurator.
Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam
Namun, proses penyelesaian utang melalui pailit biasanya memakan waktu lama dan tidak menjamin bahwa semua kreditur akan mendapatkan pembayaran penuh.
Selain itu, para kreditur juga akan kehilangan potensi kerjasama dengan Waskita Karya di masa depan. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi bisnis dan pertumbuhan ekonomi mereka.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi pemerintah
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka pemerintah akan kehilangan salah satu BUMN karya yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Pemerintah juga akan menanggung beban moral dan politik atas kegagalan menyelamatkan Waskita Karya dari ancaman pailit.
Selain itu, pemerintah juga akan menghadapi risiko hukum dari para pemegang saham dan obligasi Waskita Karya yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Tol Cipali Mulai Sterilisasi One Way Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal dan Rutenya
-
Mentan: Stok dan Harga Pangan Stabil saat Lebaran
-
Eddy Soeparno: WFH Setelah Lebaran Bisa Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan
-
Kemenhub Catat Lonjakan 8,58 Persen Pemudik dengan Angkutan Umum, Kereta Masih Jadi Favorit
-
Mengapa Harga Emas Turun di Tengah Kemelut Perang di Timur Tengah?
-
Kendaraan Menuju Puncak Padat, 50.000 Mobil Lalui Tol Jagorawi
-
Pengamat: WFH 1 Hari Memang Tekan Subsidi BBM, Tapi Banyak Pihak Jadi Korban
-
Harga Emas Dunia Mulai Turun, Waktunya Beli Banyak Logam Mulia?