Suara.com - Pada Kamis (24/8/23) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditur, yaitu Donny H Lasmana.
Jika putusan pengadilan menyatakan Waskita Karya pailit, apa dampaknya bagi perusahaan, kreditur, pemerintah, dan masyarakat?
Dampak pailit bagi Waskita Karya
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka perusahaan ini akan kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya
Harta kekayaan Waskita Karya akan diserahkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk dilakukan penyelesaian utang kepada para kreditur.
Selain itu, Waskita Karya juga akan kehilangan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi utang melalui skema Penyelamatan Perusahaan Berdampak Pandemi Covid-19 (PPBPC) yang disiapkan oleh Kementerian BUMN yang bertujuan memberikan bantuan modal.
Dengan demikian, Waskita Karya akan mengalami kerugian besar, baik dari sisi aset maupun reputasi.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi kreditur
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka para kreditur akan mendapatkan hak untuk mengajukan klaim atas harta kekayaan Waskita Karya kepada kurator.
Baca Juga: Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam
Namun, proses penyelesaian utang melalui pailit biasanya memakan waktu lama dan tidak menjamin bahwa semua kreditur akan mendapatkan pembayaran penuh.
Selain itu, para kreditur juga akan kehilangan potensi kerjasama dengan Waskita Karya di masa depan. Hal ini tentu akan berdampak negatif bagi bisnis dan pertumbuhan ekonomi mereka.
Dampak jika Waskita dinyatakan pailit bagi pemerintah
Jika Waskita Karya dinyatakan pailit, maka pemerintah akan kehilangan salah satu BUMN karya yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Pemerintah juga akan menanggung beban moral dan politik atas kegagalan menyelamatkan Waskita Karya dari ancaman pailit.
Selain itu, pemerintah juga akan menghadapi risiko hukum dari para pemegang saham dan obligasi Waskita Karya yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai
-
AS Ganggu Gencatan Senjata dengan Iran, Harga Minyak Balik ke Level US$100
-
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!
-
Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional